Jakarta – Memasuki minggu ketiga Mei 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengoptimalkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako tahap kedua tahun 2026.
Penyaluran bansos tahap kedua ini mencakup periode April, Mei, dan Juni 2026. Masyarakat dapat mengecek status penerimaan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP. Selain itu, bantuan juga dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
470 Ribu KPM Baru Masuk Daftar Penerima
Sebanyak lebih dari 470.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru resmi masuk daftar penerima bansos triwulan II/2026. Penambahan ini merupakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa perubahan data penerima merupakan hal yang wajar karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus bergerak dinamis.
"Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470.000 keluarga penerima manfaat baru yang mendapatkan bantuan di triwulan kedua," ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya.
Penerima bansos diarahkan pada kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 dalam DTSEN. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sehingga menjadi prioritas utama penyaluran bansos PKH dan BPNT.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 berlangsung secara bertahap. Jadwal lengkap pencairan bansos tahun 2026 adalah sebagai berikut:
-
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
-
Tahap 2: April, Mei, Juni
-
Tahap 3: Juli, Agustus, September
-
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Proses pencairan bantuan biasanya dilakukan secara berkala, bisa di pekan pertama, kedua, hingga keempat setiap bulannya. Pemerintah menetapkan bahwa penerima dapat mengambil dana bantuan di Bank Himbara atau kantor pos hanya dengan menunjukkan KTP atau KK.
Pemerintah masih menggunakan dua jalur utama untuk mendistribusikan dana bantuan kepada masyarakat:
Jalur Perbankan: Melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN untuk penyaluran non-tunai. Penyaluran melalui bank Himbara mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, yang mengatur bahwa bantuan sosial disalurkan secara non-tunai melalui bank.
Jalur PT Pos Indonesia: Khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, warga di wilayah terpencil, atau wilayah yang belum terjangkau infrastruktur perbankan. Penyaluran melalui PT Pos selama ini tidak memungut biaya dari penerima manfaat. Seluruh biaya penyaluran ditanggung pemerintah tanpa potongan apa pun.
Rincian Nominal Bansos PKH 2026 per Kategori
Bantuan PKH diberikan dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada komponen kesehatan dan pendidikan dalam satu keluarga. Berikut rincian nominal PKH per tahap yang berlaku secara umum pada tahun 2026:
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap |
|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp750.000 |
| Siswa SD / Sederajat | Rp225.000 |
| Siswa SMP / Sederajat | Rp375.000 |
| Siswa SMA / Sederajat | Rp500.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (70+) | Rp600.000 |
Setiap keluarga bisa menerima lebih dari satu komponen bantuan sesuai kondisi anggota keluarganya, namun dibatasi maksimal empat orang.
Berbagai testimoni dari KPM menunjukkan pencairan dengan nominal yang bervariasi, seperti Rp975.000 untuk komponen tertentu, Rp225.000 per anak SD, Rp750.000 untuk komponen anak balita, serta Rp1.200.000 untuk kombinasi balita dan SMA.