Berita

PNS Bergembira! Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juni 2026, Bebas Potongan iuran

0 6 menit 3 halaman
  • Tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN pusat sesuai ketentuan

  • Khusus untuk ASN di instansi daerah (APBD), komponen tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing, tetap dengan memperhatikan komponen pokok di atas.

    Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.


    Aturan Khusus untuk PPPK: Proporsional Sesuai Masa Kerja

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi bagian dari penerima gaji ke-13. Namun, terdapat aturan khusus yang perlu diperhatikan terkait masa kerja.

    Berdasarkan Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan gaji ke-13, tetapi besarnya dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja. Formula yang digunakan adalah:

    (n/12) × Besaran Penghasilan Satu Bulan

    di mana n adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK (dihitung hingga 1 Juni 2026).

    Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini. Aturan ini tidak membedakan antara PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, selama memenuhi syarat administrasi masa kerja.


    Gaji ke-13 Bebas Potongan iuran, Pajak Ditanggung Pemerintah

    Kabar baik lainnya: gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun, termasuk iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya. Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa "gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".

    Meskipun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kabar baiknya, pajak tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga nominal yang masuk ke rekening penerima adalah jumlah bersih sesuai hak yang telah ditetapkan.


    Klarifikasi Kemenkeu: Isu Pemangkasan Hoaks

    Merespons hebohnya isu pemangkasan gaji ke-13 yang beredar di media sosial, Kementerian Keuangan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

    "Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks," tulis keterangan resmi PPID Kemenkeu, Jumat (15/5/2026).

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan dan proses pencairan akan berjalan sesuai jadwal Juni mendatang. "Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti," ujar Menkeu Purbaya.

    Bagikan

    Komentar tersedia di halaman terakhir

    Berita Terkait