Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500
Catatan Penting: Untuk ASN aktif, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (bagi ASN pusat).
Aturan Khusus untuk PPPK
Terdapat aturan tersendiri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 untuk PPPK disesuaikan dengan masa kerja:
-
PPPK dengan masa kerja ≥ 12 bulan: Berhak menerima gaji ke-13 secara penuh.
-
PPPK dengan masa kerja 1-11 bulan: Tetap menerima gaji ke-13, tetapi dihitung secara proporsional menggunakan rumus (n/12) × besaran penghasilan satu bulan, dengan n = jumlah bulan masa kerja.
-
PPPK dengan masa kerja < 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: Tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Gaji ke-13 Bebas Potongan iuran
Salah satu kabar baik yang perlu diketahui adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apapun. Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian, gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, kabar baiknya, PPh Pasal 21 tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan demikian, nominal yang masuk ke rekening penerima adalah jumlah bersih (neto) sesuai hak yang telah ditetapkan.
Poin Penting yang Perlu Diingat
-
Tidak ada pemangkasan! Isu pemangkasan gaji ke-13 adalah hoaks.
-
Tetap Cair Juni 2026: Pencairan gaji ke-13 paling cepat Juni 2026.
-
Aturan PP 9/2026: Seluruh ketentuan telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
-
Penerima luas: Bukan hanya PNS, tetapi juga PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
-
Proporsional untuk PPPK: Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
-
Bebas potongan iuran: Gaji ke-13 tidak dipotong iuran, tetapi dikenakan pajak yang ditanggung pemerintah.
-
Waspada Penipuan: Pemerintah memastikan penyaluran gaji ke-13 tidak dipungut biaya apapun. Jangan pernah memberikan data pribadi, PIN, atau OTP kepada pihak yang mengaku petugas.
Dengan adanya klarifikasi tegas dari pemerintah ini, seluruh aparatur negara dan pensiunan dapat lebih tenang menyambut pencairan gaji ke-13 yang akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, tanpa khawatir akan adanya pemotongan atau pengurangan nilai.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi