Kepastian ini juga disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, yakni pada bulan Juni mendatang.
Syarat Masa Kerja PPPK: Full, Proporsional, dan Tidak Berhak
Terdapat aturan spesifik bagi PPPK yang perlu diperhatikan. Kementerian Keuangan dan BKN membagi status PPPK menjadi tiga golongan berdasarkan masa kerja:
1. PPPK Masa Kerja ≥ 12 Bulan (Full)
PPPK yang telah bekerja penuh minimal satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh, terdiri dari gaji pokok dan seluruh tunjangan melekat.
2. PPPK Masa Kerja 1-11 Bulan (Proporsional)
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 dengan perhitungan proporsional sesuai Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026. Mengutip simulasi dari Pemko Medan, perhitungannya menggunakan rumus:
(Gaji Pokok ÷ 12) × Jumlah Bulan Masa Kerja
*Contoh: Jika seorang PPPK memiliki gaji pokok Rp3.000.000 dan masa kerja 8 bulan, maka gaji ke-13 yang diterima adalah: (Rp3.000.000 ÷ 12) × 8 = Rp2.000.000.*
3. PPPK Masa Kerja < 1 Bulan (Tidak Berhak)
Pasal 7 ayat (14) huruf c PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
PPPK yang berhak menerima gaji ke-13 akan mendapatkan komponen penghasilan yang sama seperti bulanan, terdiri dari:
-
Gaji pokok (sesuai golongan dan masa kerja golongan/MKG)
-
Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri 10% dan tunjangan anak 2% per anak)
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (khusus PPPK di instansi pusat/APBN)
Tunjangan kinerja menjadi komponen pembeda antara PPPK pusat (APBN) yang menerima komponen lengkap, sementara PPPK daerah (APBD) berdasarkan Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026, hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.