Berita

PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Setahun

0 6 menit 3 halaman

Daftar Estimasi Gaji Pokok PPPK 2026 per Golongan

Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan yang mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincian rentang gaji pokok PPPK:

 
 
Golongan Rentang Gaji Pokok
Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX (S1/D4) Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X (S2) Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI (S3) Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Mekanisme Penyaluran

Penyaluran gaji ke-13 PPPK akan dilakukan melalui sistem perbankan yang dikelola oleh satuan kerja (Satker) masing-masing kementerian atau pemerintah daerah. Berbeda dengan pensiunan yang ditransfer lewat PT Taspen dan PT Asabri, PPPK aktif akan menerima transfer langsung dari instansi tempat mereka bekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 ini bertujuan menjadi stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal II-2026, sekaligus membantu aparatur negara menghadapi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Poin Penting yang Perlu Diingat PPPK

  1. Tidak ada tanggal pasti: Masing-masing instansi memiliki waktu pencairan berbeda tergantung kesiapan administrasi. Pemkot Medan, misalnya, menargetkan pencairan setelah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai payung hukum turunan dari PP Nomor 9 Tahun 2026 selesai disusun.

  2. Tidak perlu pengajuan: Penyaluran dilakukan secara otomatis ke rekening tanpa perlu pengajuan tambahan.

  3. Tidak ada potongan iuranPasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Namun, pajak penghasilan tetap dikenakan namun ditanggung pemerintah.

  4. PPPK paruh waktu juga dapat: PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak membedakan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Seluruh PPPK yang memenuhi syarat administrasi dan masa kerja berhak menerima.

  5. Jika belum cair di awal Juni, bersabar: Pencairan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. Beberapa daerah seperti Pesawaran (Lampung), Garut (Jawa Barat), hingga Soppeng (Sulawesi) sudah mulai memasuki tahap pencairan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara, termasuk PPPK, dengan memastikan pencairan gaji ke-13 terlaksana tepat waktu.


Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait