Berita

Update Terbaru: Inilah Syarat Masa Kerja PPPK yang Dapat Gaji ke-13 di Juni 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 845 kata 3 halaman
Update Terbaru: Inilah Syarat Masa Kerja PPPK yang Dapat Gaji ke-13 di Juni 2026
Update Terbaru: Inilah Syarat Masa Kerja PPPK yang Dapat Gaji ke-13 di Juni 2026 — Penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan palin...

Bungko NewsJakarta – Kabar terkini bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada hari ini, 15 Mei 2026.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengatur pemberian gaji ke-13 bagi PPPK.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para aparatur negara tersebut.

Penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Apabila pada periode tersebut penyaluran belum dapat direalisasikan, maka PPPK akan menerimanya setelah bulan Juni 2026.

3 Syarat Masa Kerja PPPK Penerima Gaji ke-13

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 PPPK dihitung berdasarkan masa kerja.

Berikut tiga ketentuan penting yang perlu diperhatikan:

1. Masa Kerja Penuh ≥1 Tahun

PPPK yang telah bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

2. Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetapi lebih dari satu bulan tetap memperoleh gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan bekerja berdasarkan besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

3. Tidak Berhak (Masa Kerja <1 Bulan)

PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan ini mengikat secara tegas sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (14) huruf c pada PP Nomor 9 Tahun 2026.

PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Gaji ke-13 2026

Salah satu poin penting dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah tidak adanya pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Keduanya sama-sama berhak mendapatkan gaji ke-13.

Berita Terkait