Bungko News – Jakarta – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah secara resmi memastikan bahwa PPPK dapat gaji ke-13 2026, sama seperti PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPPK dapat gaji ke-13 2026 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara dan dukungan terhadap kebutuhan masyarakat di pertengahan tahun.
Tak hanya PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga dapat gaji ke-13 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026
Terkait jadwal pencairan, PP Nomor 9 Tahun 2026 secara jelas mengatur waktu pembayaran.
Dalam Pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Artinya, para PPPK di seluruh Indonesia dapat mulai mengantisipasi pencairan gaji ke-13 pada bulan depan mengingat saat ini sudah memasuki bulan Mei 2026.
Pemerintah juga mengantisipasi skenario apabila terjadi kendala teknis atau administrasi.
Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026. Dengan demikian, meskipun ada keterlambatan, PPPK tetap dapat gaji ke-13 2026 karena pencairan dipastikan akan tetap dilakukan.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
PP Nomor 9 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan kategori penerima gaji ke-13, yang meliputi PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.