Pemerintah menjelaskan pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus diharapkan mampu menjaga konsumsi masyarakat pada kuartal kedua tahun 2026.
Komentar Pemerintah Provinsi Bengkulu: Tinggal Tunggu Edaran Kemenkeu
Herwan dari Pemprov Bengkulu menyampaikan bahwa saat ini proses pencairan tinggal menunggu surat edaran resmi dari Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
"Saat ini kami hanya tinggal menunggu surat edaran resmi dari Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan pencairannya," ujar Herwan, Kamis (14/5/2026).
Hal serupa juga terjadi di berbagai daerah lainnya.
Para PPPK diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait teknis pencairan gaji ke-13 di wilayahnya.
Langkah yang Harus Dilakukan PPPK Saat Ini
1. Cek Masa Kerja Anda
Pastikan apakah masa kerja Anda memenuhi syarat penerimaan gaji ke-13. PPPK yang masih memiliki masa kerja kurang dari satu bulan hingga 1 Juni 2026 dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
2. Perhatikan Perbedaan Komponen Gaji
Jika Anda PPPK di instansi pusat (APBN), Anda berhak menerima tunjangan kinerja.
Jika Anda PPPK di instansi daerah (APBD), gaji ke-13 yang diterima tidak mencakup tunjangan kinerja.
3. Pantau Informasi Resmi Instansi Masing-masing
Meskipun jadwal pencairan sudah diperkirakan mulai Juni 2026, tidak ada tanggal pasti pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026.
Berkaca pada tahun-tahun lalu, proses pencairan bisa berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan seluruh PPPK dapat mempersiapkan kebutuhan pertengahan tahun dengan lebih baik.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi