Bagi PPPK paruh waktu di berbagai daerah, kepastian ini telah dikonfirmasi.
Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu di Medan, misalnya, dipastikan menerima gaji ke-13.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menyatakan proses pencairan tinggal menunggu surat edaran resmi dari Menteri Keuangan.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, besaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Besaran Gaji ke-13 Didasarkan pada Penghasilan Mei 2026
Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian gaji ke-13 adalah penghasilan pokok pada bulan Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (khusus ASN pusat, tidak untuk ASN daerah)
Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Peringatan Penting: ASN Daerah Tak Dapat Tunjangan Kinerja
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok yang tidak menerima tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 adalah mereka yang sumber anggarannya berasal dari APBD.
Hal ini berarti PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi daerah hanya menerima komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, serta tunjangan lainnya secara proporsional sesuai dengan kondisi dan kemampuan kapasitas fiskal di masing-masing daerah.
Sementara itu, PPPK dan ASN di instansi pusat tetap menerima tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 yang akan dicairkan melalui Kementerian Keuangan.
Menkeu Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pencairan gaji ke-13 tetap berjalan sesuai rencana.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13, tidak hanya bagi PPPK, tetapi juga PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi terkait kepastian tambahan penghasilan bagi ASN tahun ini.