Berita

Update 15 Mei 2026: Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Pusat dan Daerah, Mana Lebih Besar?

Diperbarui 0 5 mnt baca 882 kata 3 halaman
Update 15 Mei 2026: Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Pusat dan Daerah, Mana Lebih Besar?
Update 15 Mei 2026: Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Pusat dan Daerah, Mana Lebih Besar? — Namun, tidak semua PPPK menerima nomin...

Bungko NewsJakarta – Memasuki pertengahan Mei 2026, seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tanah Air tengah menanti pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai Juni mendatang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, seluruh PPPK dipastikan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Namun, tidak semua PPPK menerima nominal yang sama.

Terdapat perbedaan signifikan antara komponen gaji ke-13 yang diterima PPPK di instansi pusat dengan PPPK di instansi daerah.

Perbedaan ini berpotensi membuat selisih nominal yang cukup jauh.

Komponen Gaji ke-13 PPPK Pusat: Dapat Tukin

Bagi PPPK yang bertugas di instansi pusat dengan sumber anggaran dari APBN, komponen gaji ke-13 yang diterima cukup lengkap.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen tersebut meliputi:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin menjadi komponen yang paling membedakan karena nominalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan tergantung kelas jabatan.

Dengan adanya tukin, total gaji ke-13 yang diterima PPPK pusat bisa jauh lebih besar dibandingkan hanya gaji pokok dan tunjangan dasar.

Komponen Gaji ke-13 PPPK Daerah: Tanpa Tukin

Berbeda dengan rekan mereka di pusat, PPPK yang bekerja pada instansi daerah dengan sumber anggaran dari APBD tidak menerima tunjangan kinerja dalam gaji ke-13. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa kelompok yang tidak menerima tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 adalah mereka yang sumber anggarannya berasal dari APBD.

Komponen gaji ke-13 bagi PPPK daerah hanya terdiri dari:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan ini juga tidak diberikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan kapasitas fiskal di masing-masing daerah.

Berita Terkait