Bungko News – Jakarta – Memasuki pertengahan Mei 2026, seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tanah Air tengah menanti pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai Juni mendatang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, seluruh PPPK dipastikan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Namun, tidak semua PPPK menerima nominal yang sama.
Terdapat perbedaan signifikan antara komponen gaji ke-13 yang diterima PPPK di instansi pusat dengan PPPK di instansi daerah.
Perbedaan ini berpotensi membuat selisih nominal yang cukup jauh.
Komponen Gaji ke-13 PPPK Pusat: Dapat Tukin
Bagi PPPK yang bertugas di instansi pusat dengan sumber anggaran dari APBN, komponen gaji ke-13 yang diterima cukup lengkap.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen tersebut meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Tunjangan kinerja atau tukin menjadi komponen yang paling membedakan karena nominalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan tergantung kelas jabatan.
Dengan adanya tukin, total gaji ke-13 yang diterima PPPK pusat bisa jauh lebih besar dibandingkan hanya gaji pokok dan tunjangan dasar.
Komponen Gaji ke-13 PPPK Daerah: Tanpa Tukin
Berbeda dengan rekan mereka di pusat, PPPK yang bekerja pada instansi daerah dengan sumber anggaran dari APBD tidak menerima tunjangan kinerja dalam gaji ke-13. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa kelompok yang tidak menerima tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 adalah mereka yang sumber anggarannya berasal dari APBD.
Komponen gaji ke-13 bagi PPPK daerah hanya terdiri dari:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan ini juga tidak diberikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan kapasitas fiskal di masing-masing daerah.