Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi terus mematangkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menjadi salah satu andalan penguatan ekonomi desa di tahun 2026. Salah satu informasi yang paling dinantikan oleh masyarakat adalah besaran gaji bagi para pengurus dan manajer yang akan mengelola koperasi ini.
Perlu digarisbawahi bahwa dalam struktur Kopdes Merah Putih terdapat perbedaan antara posisi Pengurus dan Manajer. Pengurus koperasi adalah organ yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, bertugas memimpin pengelolaan organisasi dan usaha koperasi. Mereka merumuskan tujuan, arah kebijakan, hingga strategi jangka panjang koperasi. Pengurus juga bertanggung jawab kepada anggota melalui rapat anggota, serta memiliki hak menetapkan kebijakan strategis dan menyetujui laporan keuangan koperasi.
Sementara itu, Manajer berstatus sebagai karyawan atau tenaga profesional dengan ikatan kontrak (PKWT) selama dua tahun. Manajer bertugas menentukan langkah paling efektif untuk mewujudkan tujuan usaha yang telah ditetapkan oleh anggota dan pengurus. Selain itu, manajer juga bertugas sebagai penggerak kegiatan usaha di lapangan agar koperasi dapat berjalan dengan baik. Lingkup kerja manajer meliputi administrasi, keuangan, pelayanan usaha, pengelolaan unit usaha, dan pelaksanaan program koperasi sesuai kesepakatan.
Besaran Gaji Pengurus dan Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Berdasarkan data operasional terbaru untuk tahun 2026, sistem penggajian di Kopdes Merah Putih telah disusun secara sistematis sesuai dengan tanggung jawab setiap jabatan. Manajer sebagai tenaga profesional berada di posisi tertinggi dalam struktur honorarium bulanan.
Berikut estimasi kisaran gaji pengurus koperasi pada 2026:
| Jabatan | Kisaran Gaji per Bulan |
|---|---|
| Manajer (tenaga profesional) | Rp 3.000.000 – Rp 8.000.000 |
| Ketua Koperasi | Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 |
| Sekretaris | Rp 1.500.000 – Rp 3.000.000 |
| Bendahara | Rp 1.500.000 – Rp 3.500.000 |
| Pengurus (anggota harian lainnya) | Rp 500.000 – Rp 1.000.000 |
| Pengawas Koperasi | Rp 500.000 – Rp 1.500.000 |
Sumber: Beritasatu.com & MetroTV News
Besaran gaji Manajer Kopdes Merah Putih di atas umumnya disesuaikan dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah. Nilai tersebut masih bersifat estimasi karena setiap koperasi memiliki kebijakan tersendiri berdasarkan skala usaha dan kondisi keuangan.
Untuk posisi manajer, di daerah dengan upah minimum tinggi seperti Jakarta, gaji bisa mencapai sekitar Rp 5,7 juta atau bahkan lebih tergantung kondisi koperasi. Sementara skema kedua menggunakan standar gaji profesional manajerial yang bisa mencapai kisaran Rp 7,5 juta sampai Rp 15 juta per bulan, tergantung pengalaman, pendidikan, hingga lokasi penempatan kerja.
Sebagai perbandingan, data dari situs pencari kerja menunjukkan gaji manajer di Indonesia secara umum berada pada kisaran Rp 7,5 juta hingga Rp 50 juta per bulan, tergantung pada pengalaman, pendidikan, dan sektor industri. Dengan peran strategis Kopdes Merah Putih dalam penguatan ekonomi desa serta keterkaitannya dengan program pemerintah, potensi penghasilan manajer ke depan dapat berkembang mengikuti standar profesional tersebut.
Status Kepegawaian dan Masa Kontrak
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap skema awal penggajian dan status kerja bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Para manajer akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Setelah dua tahun itu, statusnya berubah menjadi petugas koperasi.