Berita

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Pensiun Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tambahan Lainnya

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,124 kata 4 halaman
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Pensiun Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tambahan Lainnya
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Pensiun Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tambahan Lainnya — Dasar Hukum Pemb...

Bungko NewsJakarta – Memasuki pertengahan Mei 2026, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia tengah menanti pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara, sekaligus diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat pada kuartal kedua tahun 2026, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya cukup besar bagi keluarga.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) selaku BUMN pengelola dana pensiunan PNS telah bersiap menyalurkan gaji ke-13 tersebut.

Selain menerima uang pensiun bulanan rutin di bulan Juni, para pensiunan akan mendapatkan suntikan dana tambahan berupa gaji ke-13.

Melalui artikel ini, kami sajikan secara lengkap komponen resmi gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 berikut rincian nominal per golongan.


Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13 Pensiunan

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS memiliki landasan hukum yang kuat:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 – Mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 – Menjadi dasar hukum teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

  3. PP Nomor 8 Tahun 2024 – Menjadi acuan penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13.

Berita Terkait