Tambahan penghasilan bagi pensiunan yang dipensiunkan sebelum 1 Juli 2001 – Sesuai PP 8/2024, pensiunan yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001 mendapatkan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah 12 persen dari penghasilan, atau tambahan sehingga kenaikannya menjadi sebesar 12 persen.
Cara Menghitung Total Gaji ke-13 Pensiunan
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan pensiun yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Dengan demikian, total gaji ke-13 dapat dirumuskan sebagai berikut:
Total Gaji ke-13 = Pensiun Pokok + Tunjangan Keluarga (10% + 2% per anak) + Tunjangan Pangan + Tambahan Penghasilan Lainnya
Simulasi Perhitungan Sederhana
Sebagai ilustrasi, berikut simulasi perkiraan total gaji ke-13 untuk pensiunan dengan asumsi pensiun pokok Rp3.000.000:
| Komponen | Besaran | Keterangan |
|---|---|---|
| Pensiun Pokok | Rp3.000.000 | Dasar utama |
| Tunjangan Istri | Rp300.000 | 10% dari pensiun pokok |
| Tunjangan Anak (1 anak) | Rp60.000 | 2% dari pensiun pokok |
| Tunjangan Pangan | Rp72.420 | 10 kg beras atau setara uang tunai |
| Total Estimasi | Rp3.432.420 | Sebelum tambahan penghasilan lainnya |
Catatan: Simulasi di atas bersifat estimasi. Besaran sebenarnya dapat berbeda tergantung golongan, masa kerja, jumlah tanggungan, serta kebijakan tambahan penghasilan di masing-masing daerah.
Informasi Penting Lainnya
Gaji ke-13 Bebas Potongan
Salah satu kabar baik bagi pensiunan adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apapun.
Berdasarkan Pasal 16 Ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa:
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Namun, penerima tetap dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pajak ditanggung pemerintah.
Jadwal Pencairan
Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Apabila belum dapat dibayarkan pada Juni karena kendala teknis atau administrasi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Penyaluran gaji ke-13 pensiunan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) dan bank mitra, serta dapat diakses melalui berbagai kanal termasuk kantor pos dan gerai minimarket tertentu melalui aplikasi POSPAY.