Berita

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Pensiun Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tambahan Lainnya

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,124 kata 4 halaman
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Pensiun Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tambahan Lainnya
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Pensiun Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tambahan Lainnya — Dasar Hukum Pemb...
  • Tambahan penghasilan bagi pensiunan yang dipensiunkan sebelum 1 Juli 2001 – Sesuai PP 8/2024, pensiunan yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001 mendapatkan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah 12 persen dari penghasilan, atau tambahan sehingga kenaikannya menjadi sebesar 12 persen.


  • Cara Menghitung Total Gaji ke-13 Pensiunan

    Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan pensiun yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

    Dengan demikian, total gaji ke-13 dapat dirumuskan sebagai berikut:

    Total Gaji ke-13 = Pensiun Pokok + Tunjangan Keluarga (10% + 2% per anak) + Tunjangan Pangan + Tambahan Penghasilan Lainnya

    Simulasi Perhitungan Sederhana

    Sebagai ilustrasi, berikut simulasi perkiraan total gaji ke-13 untuk pensiunan dengan asumsi pensiun pokok Rp3.000.000:

     
     
    Komponen Besaran Keterangan
    Pensiun Pokok Rp3.000.000 Dasar utama
    Tunjangan Istri Rp300.000 10% dari pensiun pokok
    Tunjangan Anak (1 anak) Rp60.000 2% dari pensiun pokok
    Tunjangan Pangan Rp72.420 10 kg beras atau setara uang tunai
    Total Estimasi Rp3.432.420 Sebelum tambahan penghasilan lainnya

    Catatan: Simulasi di atas bersifat estimasi. Besaran sebenarnya dapat berbeda tergantung golongan, masa kerja, jumlah tanggungan, serta kebijakan tambahan penghasilan di masing-masing daerah.


    Informasi Penting Lainnya

    Gaji ke-13 Bebas Potongan

    Salah satu kabar baik bagi pensiunan adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apapun.

    Berdasarkan Pasal 16 Ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa:

    "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan"

    Namun, penerima tetap dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pajak ditanggung pemerintah.

    Jadwal Pencairan

    Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

    Apabila belum dapat dibayarkan pada Juni karena kendala teknis atau administrasi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

    Penyaluran gaji ke-13 pensiunan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) dan bank mitra, serta dapat diakses melalui berbagai kanal termasuk kantor pos dan gerai minimarket tertentu melalui aplikasi POSPAY.

    Berita Terkait