4 Komponen Resmi Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun tidak hanya berupa pensiun pokok, tetapi mencakup 4 (empat) komponen resmi berikut:
1. Pensiun Pokok
Pensiun pokok merupakan komponen utama yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13. Besarannya bervariasi tergantung golongan, pangkat, dan masa kerja terakhir saat PNS masih aktif.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian estimasi pensiun pokok yang menjadi dasar gaji ke-13 per golongan:
| Golongan | Rentang Pensiun Pokok |
|---|---|
| Golongan I (a-d) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (a-d) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (a-d) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV (a-e) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
*Catatan: Besaran di atas adalah estimasi pensiun pokok bulanan menurut PP 8/2024. Gaji ke-13 pensiunan yang akan diterima adalah sebesar total penghasilan pensiun 1 (satu) bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga merupakan komponen penting yang ikut diperhitungkan dalam gaji ke-13 pensiunan.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan informasi resmi PT Taspen, tunjangan keluarga mencakup:
-
Tunjangan suami/istri – Sebesar 10 persen dari pensiun pokok bagi pensiunan yang memiliki pasangan sah.
-
Tunjangan anak – Sebesar 2 persen per anak dari pensiun pokok, dengan maksimal 2 orang anak.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras sebesar 10 kg/bulan atau dapat dikonversi menjadi uang tunai.
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, nilai konversi tunjangan pangan adalah sebesar Rp7.242 per kilogram atau total Rp72.420 per bulan.
4. Tambahan Penghasilan Lainnya
Terdapat tambahan penghasilan yang melekat pada penerima pensiun tergantung kondisi dan lokasi domisili.
Komponen ini antara lain:
-
Tunjangan kemahalan (khusus wilayah Papua) – Diberikan kepada pensiunan yang berdomisili tetap di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.