Berita

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Pensiun Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tambahan Lainnya

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,124 kata 4 halaman
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Pensiun Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tambahan Lainnya
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Pensiun Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tambahan Lainnya — Dasar Hukum Pemb...

Jakarta – Memasuki pertengahan Mei 2026, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia tengah menanti pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara, sekaligus diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat pada kuartal kedua tahun 2026, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya cukup besar bagi keluarga.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) selaku BUMN pengelola dana pensiunan PNS telah bersiap menyalurkan gaji ke-13 tersebut.

Selain menerima uang pensiun bulanan rutin di bulan Juni, para pensiunan akan mendapatkan suntikan dana tambahan berupa gaji ke-13.

Melalui artikel ini, kami sajikan secara lengkap komponen resmi gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 berikut rincian nominal per golongan.


Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13 Pensiunan

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS memiliki landasan hukum yang kuat:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 – Mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 – Menjadi dasar hukum teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

  3. PP Nomor 8 Tahun 2024 – Menjadi acuan penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13.


4 Komponen Resmi Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun tidak hanya berupa pensiun pokok, tetapi mencakup 4 (empat) komponen resmi berikut:

1. Pensiun Pokok

Pensiun pokok merupakan komponen utama yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13. Besarannya bervariasi tergantung golongan, pangkat, dan masa kerja terakhir saat PNS masih aktif.

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian estimasi pensiun pokok yang menjadi dasar gaji ke-13 per golongan:

 
 
Golongan Rentang Pensiun Pokok
Golongan I (a-d) Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (a-d) Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (a-d) Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (a-e) Rp1.748.100 – Rp4.957.100

*Catatan: Besaran di atas adalah estimasi pensiun pokok bulanan menurut PP 8/2024. Gaji ke-13 pensiunan yang akan diterima adalah sebesar total penghasilan pensiun 1 (satu) bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga merupakan komponen penting yang ikut diperhitungkan dalam gaji ke-13 pensiunan.

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan informasi resmi PT Taspen, tunjangan keluarga mencakup:

  • Tunjangan suami/istri – Sebesar 10 persen dari pensiun pokok bagi pensiunan yang memiliki pasangan sah.

  • Tunjangan anak – Sebesar 2 persen per anak dari pensiun pokok, dengan maksimal 2 orang anak.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras sebesar 10 kg/bulan atau dapat dikonversi menjadi uang tunai.

Berdasarkan kebijakan yang berlaku, nilai konversi tunjangan pangan adalah sebesar Rp7.242 per kilogram atau total Rp72.420 per bulan.

4. Tambahan Penghasilan Lainnya

Terdapat tambahan penghasilan yang melekat pada penerima pensiun tergantung kondisi dan lokasi domisili.

Komponen ini antara lain:

  • Tunjangan kemahalan (khusus wilayah Papua) – Diberikan kepada pensiunan yang berdomisili tetap di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.

  • Tambahan penghasilan bagi pensiunan yang dipensiunkan sebelum 1 Juli 2001 – Sesuai PP 8/2024, pensiunan yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001 mendapatkan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah 12 persen dari penghasilan, atau tambahan sehingga kenaikannya menjadi sebesar 12 persen.


Cara Menghitung Total Gaji ke-13 Pensiunan

Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan pensiun yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Dengan demikian, total gaji ke-13 dapat dirumuskan sebagai berikut:

Total Gaji ke-13 = Pensiun Pokok + Tunjangan Keluarga (10% + 2% per anak) + Tunjangan Pangan + Tambahan Penghasilan Lainnya

Simulasi Perhitungan Sederhana

Sebagai ilustrasi, berikut simulasi perkiraan total gaji ke-13 untuk pensiunan dengan asumsi pensiun pokok Rp3.000.000:

 
 
Komponen Besaran Keterangan
Pensiun Pokok Rp3.000.000 Dasar utama
Tunjangan Istri Rp300.000 10% dari pensiun pokok
Tunjangan Anak (1 anak) Rp60.000 2% dari pensiun pokok
Tunjangan Pangan Rp72.420 10 kg beras atau setara uang tunai
Total Estimasi Rp3.432.420 Sebelum tambahan penghasilan lainnya

Catatan: Simulasi di atas bersifat estimasi. Besaran sebenarnya dapat berbeda tergantung golongan, masa kerja, jumlah tanggungan, serta kebijakan tambahan penghasilan di masing-masing daerah.


Informasi Penting Lainnya

Gaji ke-13 Bebas Potongan

Salah satu kabar baik bagi pensiunan adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apapun.

Berdasarkan Pasal 16 Ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa:

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan"

Namun, penerima tetap dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pajak ditanggung pemerintah.

Jadwal Pencairan

Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Apabila belum dapat dibayarkan pada Juni karena kendala teknis atau administrasi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

Penyaluran gaji ke-13 pensiunan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) dan bank mitra, serta dapat diakses melalui berbagai kanal termasuk kantor pos dan gerai minimarket tertentu melalui aplikasi POSPAY.

Pensiunan Tidak Perlu Mengajukan Permohonan

Pensiunan yang menjadi penerima gaji ke-13 tidak perlu melakukan verifikasi ulang ataupun pengajuan tambahan, karena pencairan akan diproses secara otomatis sesuai dengan data yang sudah terdaftar di PT Taspen.


Poin Penting yang Perlu Diingat Pensiunan

  1. Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 terdiri atas 4 komponen resmi: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.

  2. Dasar perhitungan menggunakan besaran penghasilan pensiun bulan Mei 2026.

  3. Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri (10%) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak).

  4. Gaji ke-13 bebas potongan iuran, namun dapat dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.

  5. Jadwal pencairan paling cepat Juni 2026 melalui PT Taspen secara otomatis.

  6. Tunjangan kemahalan khusus wilayah Papua dan Papua Barat diberikan bagi pensiunan yang berdomisili di wilayah tersebut.


Dengan adanya kepastian komponen dan jadwal pencairan ini, para pensiunan PNS di seluruh Indonesia dapat mempersiapkan diri menyambut tambahan penghasilan yang akan masuk ke rekening masing-masing paling cepat pada Juni 2026.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan apresiasi kepada seluruh purnabakti yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.


Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi

Berita Terkait