Pembayaran dilakukan secara otomatis melalui rekening masing-masing pensiunan tanpa perlu proses administrasi tambahan.
"Pembayaran tersebut tidak hanya mencakup gaji pokok pensiun, melainkan juga termasuk tunjangan pasangan dan tunjangan anak, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024," jelas Taspen.
Imbauan kepada Pensiunan
Taspen mengimbau seluruh pensiunan untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial atau platform tidak resmi.
Pensiunan diminta untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen seperti website atau akun media sosial resmi.
"Kami mengimbau agar tidak merespon informasi palsu yang beredar dan memastikan supaya para pensiunan mendapatkan informasi melalui website resmi ," tulis Taspen.
Struktur Gaji Pensiunan Saat Ini
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun.
Sebagai contoh, pensiunan PNS golongan I menerima kisaran gaji pokok mulai Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688, sementara golongan yang lebih tinggi menerima nominal yang lebih besar sesuai dengan tingkat dan masa kerja saat masih aktif.
Proses Validasi Data
Taspen juga menegaskan bahwa proses validasi data pensiunan telah berjalan dengan baik melalui sistem digitalisasi.
