PP Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya telah mencakup penyesuaian sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS, termasuk janda dan duda pensiunan.
Namun, penyesuaian ini pun menurut Taspen belum sepenuhnya terealisasi karena masih menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah.
Tidak Ada Instruksi Pembayaran Rapel
Taspen menambahkan bahwa hingga pertengahan November 2025 tidak ada instruksi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. \
Bahkan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun yang seharusnya berlaku per 1 Januari 2024 pun belum mendapatkan keputusan lanjutan.
Tidak ada keputusan baru terkait:
- Kenaikan pensiun pokok PNS - Pensiun Purnawirawan TNI - Pensiun Purnawirawan Polri - Tunjangan Kehormatan - Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan - Manfaat janda, warakawuri, atau duda
Dengan demikian, informasi tentang pencairan rapel, penggabungan rapel dengan gaji Desember, maupun simulasi nominal rapelan dipastikan tidak memiliki dasar resmi.
Proses Pembayaran Tetap Berjalan Normal
Meski tidak ada kebijakan baru, Taspen memastikan bahwa proses pembayaran gaji pensiunan bulan Desember 2025 akan tetap berjalan normal sesuai jadwal.
