Kondisi ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp14-17 triliun.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa terdapat 616.367 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan 1.286.066 KPM BPNT yang dinyatakan tidak layak menerima bansos.
"Tidak sedikit penerima bansos justru berasal dari kalangan yang sudah sejahtera, sementara keluarga miskin yang seharusnya berhak masih ada yang terlewat," tulis BPS dalam laporannya.
Reaktivasi untuk Penerima Layak
Bagi masyarakat yang masih membutuhkan bansos namun terdampak perubahan data, pemerintah membuka kesempatan untuk melakukan reaktivasi.
"Bagi mereka yang masuk di dalam desil 1, desil 2 tentu masih ada kesempatan untuk memperoleh bansos kembali dengan cara melakukan reaktivasi sebagai penerima bansos," jelas Gus Ipul.
Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui desa/kelurahan atau melalui aplikasi yang telah disiapkan Kemensos bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat.
Fokus pada Pemberdayaan
Gus Ipul menegaskan bahwa bansos bersifat sementara dan bertujuan membantu KPM menuju kemandirian ekonomi.
"Bansos itu sementara, pemberdayaan itu selamanya," ujarnya.
