JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan perubahan mendasar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat tahun 2025.
Perubahan ini mengikuti penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS), menggantikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa dari hasil ground check terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat (KPM), ditemukan sebanyak 1,9 juta KPM yang tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos.
"Bansos mereka akan kita alihkan kepada masyarakat yang lebih berhak," tegas Gus Ipul dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
DTSEN Gantikan DTKS
Perubahan paling signifikan dalam aturan bansos tahun 2025 adalah penggunaan DTSEN sebagai satu-satunya acuan data penerima bansos.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, seluruh data bansos kini dikonsolidasikan oleh BPS untuk divalidasi menjadi data tunggal.
"Kalau dulu, orang kadang-kadang enggak percaya sama datanya Kemensos, diurus-urus sendiri, setelah itu diintervensi sendiri, habis itu tepuk tangan sendiri. Kini, Kemensos hanya berwenang menyalurkan bansos, bukan mengolah data bansos," jelas Gus Ipul.
Dalam sistem baru ini, seluruh tahapan pengolahan data mulai dari verifikasi, validasi, hingga penetapan desil penerima bansos dilakukan sepenuhnya oleh BPS.
