- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen ini berlaku bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN tertentu yang dibiayai APBN maupun APBD. Besaran yang diterima akan berbeda sesuai pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta ketentuan instansi masing-masing.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Kategori
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian ASN adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima. Berdasarkan data yang beredar dan merujuk pada struktur penghasilan ASN, berikut estimasi besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori pegawai non-struktural:
- Ketua/Kepala lembaga non-struktural: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Untuk CPNS, ketentuan berbeda diterapkan. CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan. Sementara CPNS daerah dapat menerima tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Aturan Khusus untuk PPPK
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan ini diatur untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan masa kerja aktual.
Tidak Ada Potongan pada Gaji ke-13
Salah satu poin yang menjadi kabar baik bagi ASN adalah bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ASN akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen yang berlaku.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan:
