Berita

Anggaran Desa di Kotamobagu 2026 Dipangkas Rp 6,4 Miliar, Ini Rincian Lengkap Per Desa

Admin Utama 0 6 menit Hal 5/6
Anggaran Desa di Kotamobagu 2026 Dipangkas Rp 6,4 Miliar, Ini Rincian Lengkap Per Desa

"Dengan alokasi yang lebih terbatas, pemerintah desa diharapkan dapat lebih fokus pada program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung visi-misi pembangunan Kotamobagu," tambahnya.

Sementara itu, realokasi pada BHP dan BHPR diharapkan dapat menjadi penyeimbang, terutama untuk desa-desa yang mendapatkan tambahan alokasi.

Dana ini biasanya digunakan untuk program-program spesifik yang bersumber dari pemerintah kota.

Para kepala desa pun diimbau untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan anggaran ini, guna menjaga transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembangunan desa.

Konteks Kebijakan Nasional

Penyesuaian anggaran desa bukanlah fenomena baru. Berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, alokasi dana desa sangat bergantung pada kondisi fiskal negara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, besar alokasi dana desa ditentukan oleh persentase dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ketika penerimaan negara tidak mencapai target, pemerintah pusat akan melakukan efisiensi yang berimbas pada alokasi transfer ke daerah, termasuk dana desa.

Hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang hati-hati dan bertanggung jawab.

Sementara untuk BHP dan BHPR, sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait