Melalui program ini, guru tidak hanya memperoleh peningkatan kompetensi, tetapi juga pengakuan resmi sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga terus memperluas akses program PPG.
Pada 2025, jumlah peserta program tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Besaran TPG untuk Guru PNS, PPPK, dan Honorer
Besaran tunjangan profesi guru berbeda tergantung pada status kepegawaian.
Bagi guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Sementara itu, guru non-ASN atau honorer memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Pemberian tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja guru serta mendukung kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.
Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan TPG merupakan bagian dari komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat sistem pendidikan nasional.
