JAKARTA – Kabar baik datang bagi para tenaga pendidik di Indonesia.
Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Pencairan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong profesionalisme tenaga pendidik di tanah air.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Guru yang lulus program PPG berhak menerima tunjangan tersebut setelah memenuhi berbagai persyaratan administrasi, termasuk memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Lulusan PPG 2025 Mulai Terima TPG Tahun 2026
Pemerintah memastikan bahwa guru yang lulus PPG pada tahun 2025 dapat mulai menerima TPG pada tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang telah memenuhi syarat sertifikasi.
Program PPG sendiri merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
