Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata sistem kepegawaian sekaligus menuntaskan persoalan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Proses peningkatan status tersebut direncanakan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi dan hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya.
Dengan adanya peluang tersebut, para PPPK paruh waktu memiliki harapan untuk memperoleh status kerja yang lebih stabil, termasuk penghasilan yang lebih layak dan hak kepegawaian yang lebih lengkap.
PPPK Paruh Waktu Mulai Mendapat THR
Selain peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, kabar gembira kedua adalah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu.
Beberapa pemerintah daerah mulai memastikan kebijakan tersebut, bahkan sudah menetapkan besaran THR untuk pegawai PPPK paruh waktu.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyetujui pemberian THR sebesar Rp1 juta per orang kepada ribuan PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pegawai yang turut berperan dalam pelayanan publik.
Sebelumnya, pemberian THR lebih banyak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dengan status PNS atau PPPK penuh waktu.
