Berita

Akademisi Sepakat Hapus Tunjangan Pensiun Anggota DPR: Dinilai Pemborosan dan Tak Adil

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/3
Akademisi Sepakat Hapus Tunjangan Pensiun Anggota DPR: Dinilai Pemborosan dan Tak Adil

"Di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi dan reformasi birokrasi, skema pensiun seumur hidup bagi anggota legislatif justru menunjukkan ketimpangan dan privilege yang berlebihan," kata Erik dalam keterangan tertulis, Sabtu (04/10/2025).

Erik menambahkan, sebagai wakil rakyat, anggota DPR seharusnya menjadi contoh dalam penghematan anggaran dengan mengevaluasi kembali hak-hak istimewa yang mereka terima.

"Ini bukan soal besarannya saja, tetapi juga asas keadilan dan kepantasan. DPR RI seharusnya menjadi teladan dalam reformasi sistem pensiun, bukan mempertahankan privilese," tegasnya.

Gugatan ke MK dan Respons DPR

Wacana penghapusan tunjangan pensiun anggota DPR RI juga mengemuka melalui gugatan yang diajukan psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat Syamsul Jahidin ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta hakim untuk menghapus hak pensiun yang diterima anggota DPR lantaran dianggap menjadi beban APBN.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025, menguji materi Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan bahwa semua fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota DPR telah diatur dalam perundang-undangan.

Ia menghargai aspirasi yang berkembang di masyarakat, namun menekankan perlunya memperhatikan dasar hukum yang berlaku.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait