JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang mengincar posisi sebagai petugas haji tahun 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) baru saja mengungkapkan bocoran mengenai besaran honorarium dan hak-hak yang akan diterima oleh para Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan bahwa honorarium petugas haji tahun ini mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja petugas yang harus bersiaga 24 jam melayani jemaah di Tanah Suci.
Rincian Pendapatan: Honor Harian dan Gaji Pokok
Berdasarkan data terbaru per Februari 2026, pendapatan petugas haji tidak hanya bersumber dari satu pintu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, petugas kini memiliki status hukum yang lebih jelas sebagai pekerja yang berhak menerima gaji dari APBN.
Berikut adalah perkiraan komponen pendapatan petugas haji 2026:
- Honorarium Harian:
