- Perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
- Penambahan regulasi terkait pengelolaan desa di kawasan konservasi atau hutan produksi.
- Dorongan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi aparatur desa.
Banyak pihak berharap regulasi ini dapat memperkuat sistem pemerintahan desa sekaligus memperjelas kedudukan aparatur desa dalam struktur pemerintahan nasional.
Harapan Perangkat Desa ke Depan
Perangkat desa di berbagai daerah berharap pemerintah segera menindaklanjuti UU Desa terbaru dengan peraturan pelaksana yang lebih rinci, terutama terkait status, kesejahteraan, serta sistem karier perangkat desa.
Jika regulasi turunan tersebut segera diterbitkan, maka diharapkan tidak hanya meningkatkan kepastian hukum bagi perangkat desa, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat desa. ***
