Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi yang disahkan pada 25 April 2024 ini membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk isu yang banyak dibahas yaitu status dan kedudukan perangkat desa di Indonesia.
UU Desa terbaru ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi jutaan perangkat desa di seluruh Indonesia yang selama ini menunggu kepastian mengenai status hukum, kesejahteraan, serta posisi mereka dalam sistem pemerintahan.
Perubahan Penting dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua dari UU Desa yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.
Regulasi ini mengatur sejumlah hal strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Salah satu perubahan yang paling banyak disorot adalah masa jabatan kepala desa.
Dalam aturan terbaru, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun per periode dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Selain itu, UU ini juga menambahkan ketentuan mengenai pengelolaan desa yang berada di kawasan konservasi atau kawasan hutan produksi, yang berhak memperoleh dana konservasi atau dana rehabilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.
