Bungko News – JAKARTA - Proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 periode Juli hingga September 2025 kini memasuki tahap baru berdasarkan update terbaru di akun Sistem Informasi Keluarga Sejahtera-Next Generation (SIKS-NG) Supervisor.
Status yang sebelumnya menunjukkan "berhasil cek rekening" kini telah berubah menjadi "SI" (Standing Instruction), menjadi sinyal kuat bahwa proses pencairan sedang dipercepat oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan pantauan terbaru, sebagian besar rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), terutama Bank Rakyat Indonesia (BRI), kini tercatat dengan status "belum SI" atau belum siap untuk instruksi pencairan.
Kondisi ini menandakan bahwa dana bantuan tahap 3 belum bisa ditransfer secara resmi ke rekening penerima, namun prosesnya sudah semakin dekat dengan tahap akhir.
"Jika status sudah masuk ke tahap ini, artinya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Standing Instruction hanya tinggal menunggu finalisasi.
Begitu SI terbit, pencairan bisa langsung dilakukan," ujar seorang supervisor SIKS-NG yang tidak mau disebutkan namanya.
Salah satu perkembangan yang cukup menarik perhatian adalah munculnya nama Bank BRI sebagai bank penyalur yang lebih dulu ter-update di sistem.
Hal ini memunculkan spekulasi bahwa pencairan melalui BRI kemungkinan besar akan dilakukan lebih awal dibanding bank lain.
"Bank yang lebih dulu ter-update di sistem berpotensi menyalurkan bantuan lebih cepat.
Jadi penerima manfaat yang rekeningnya ada di BRI diharapkan untuk lebih aktif memantau," tambahnya.
Potensi Bantuan Hingga Rp5,5 Juta
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berkesempatan mendapatkan bantuan total hingga Rp 5.500.000, khususnya bagi keluarga yang baru memiliki KKS dan sebelumnya menerima bantuan melalui kantor pos.
Total ini merupakan gabungan dari tahap 2 dan tahap 3 PKH serta komponen BPNT, dan nilai bantuan disesuaikan dengan jumlah serta kategori anggota keluarga.
Sebagai ilustrasi, seorang KPM dengan komposisi dua lansia dan satu anak di bawah lima tahun dapat memperoleh:
- Bantuan untuk lansia: Rp 2.400.000 (dua lansia x Rp 1.200.000) - Bantuan untuk anak di bawah lima tahun: Rp 1.800.000 (satu anak x Rp 1.800.000)
Sementara untuk BPNT, KPM akan menerima Rp 600.000 per tahap, ditambah dengan penebalan Rp 400.000 untuk tahap 2.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp 5.500.000 untuk gabungan tahap 2 dan 3.
"Kalau komponennya berbeda lagi ya untuk PKH-nya, nominal yang didapatkan nanti ya berbeda-beda juga sesuai dengan komponen PKH-nya.
Tapi kalau BPNT-nya itu sama, tahap 2 Rp 600.000, tahap 3 Rp 600.000 plus penebalannya," jelasnya.
Aturan Baru: Batas Maksimal 5 Tahun Penerimaan PKH
Kemensos juga telah menerbitkan aturan baru terkait penerimaan bansos PKH.