Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 40/3/HK.01/07/01/07/2025 tentang pelaksanaan Program Keluarga Harapan, disebutkan bahwa masa kepesertaan PKH dibatasi maksimal 5 tahun.
"Yang dapat PKH itu dibatasi maksimal 5 tahun.
Ini sesuai dengan wacana yang sebelumnya sudah diinformasikan, bahwasanya penerima bansos itu maksimal 5 tahun," ujar sumber tersebut.
Aturan ini berlaku bagi semua penerima tanpa terkecuali, termasuk ketua kelompok.
Bagi yang sudah menerima bansos selama 5 tahun lebih, terutama yang masih dalam usia produktif dan masih bisa bekerja, harus bersiap-siap karena bantuannya dapat dihentikan sewaktu-waktu.
"Enggak usah marah-marah, enggak usah protes karena ini sudah ada aturan yang tertulis.
Jadi enggak bisa protes kepada pendamping, protes terhadap kepada kepala desa atau siapapun.
Seharusnya orang atau keluarga yang sudah dikasih bantuan maksimal 5 tahun itu seharusnya sudah bisa sedikit-sedikit untuk mandiri," tambahnya.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kelompok lansia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu bekerja.
Mereka tetap dapat menerima bantuan atau dialihkan ke program pemberdayaan lainnya seperti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Nasional (PPSE) berupa modal usaha.
KPM Peralihan POS ke KKS
Bagi KPM yang sebelumnya menerima bansos melalui pos dan kini dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), proses pencairan tahap kedua yang sempat tertunda akan digabungkan dengan tahap ketiga.
Di sistem SIKS-NG, status penerima peralihan sudah muncul, lengkap dengan data rekening dan periode pencairan.
"Bagi mereka yang sudah mendapat status 'cek rekening', dipastikan jadwal distribusi kartu KKS dan buku tabungan akan segera diumumkan.
Sedangkan bagi yang belum mendapat undangan pembuatan KKS, diminta segera berkoordinasi dengan pendamping sosial di desa atau kelurahan masing-masing," jelasnya.
Melihat pola pencairan tahap sebelumnya, jarak waktu antara update di SIKS-NG dengan realisasi pencairan tidaklah lama.
Artinya, pencairan tahap ketiga untuk PKH dan BPNT bisa dipastikan tinggal menghitung hari.
"Bantuan ini sangat dinanti oleh jutaan keluarga yang menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari bansos.
Dengan perkembangan ini, publik berharap pemerintah benar-benar menepati komitmen menyalurkan bantuan sosial secara cepat, tepat, dan merata," tutupnya.
***