Berita

Resmi! Mulai 1 September 2025, Gaji Pensiunan Naik Signifikan, Jutaan Pensiunan Bernapas Lega

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,061 kata 3 halaman
Resmi! Mulai 1 September 2025, Gaji Pensiunan Naik Signifikan, Jutaan Pensiunan Bernapas Lega

Bungko News – JAKARTA - Kabar gembira bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.

Pemerintah secara resmi akan menaikkan gaji pensiunan sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 September 2025.

Kenaikan signifikan ini menjadi angin segar bagi para pensiunan yang selama ini merasa penghasilannya tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun telah memastikan pencairan dana pensiun dengan kenaikan tersebut akan dilakukan tepat waktu tanpa perlu pendaftaran ulang.

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata penghargaan negara kepada para pensiunan yang telah mengabdi selama puluhan tahun membangun negeri.

Kenaikan Terbesar dalam Beberapa Dekade

Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% ini merupakan salah satu yang terbesar dalam beberapa dekade terakhir.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian pensiun pokok, kebijakan ini tetap berlaku sepanjang tahun 2025 karena belum ada regulasi baru yang menggantikannya.

"Pemerintah tidak hanya melakukan penyesuaian inflasi semata, melainkan benar-benar merombak sistem perhitungan dana pensiun sehingga jumlah yang diterima tiap bulan jauh lebih relevan dengan kebutuhan hidup sekarang," ujar Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti dalam Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP-5/KLI/2024.

Kenaikan ini berlaku secara merata bagi pensiunan ASN, TNI, Polri, Guru, dan pegawai negeri lainnya yang telah resmi masuk dalam daftar penerima pensiun negara.

Besaran kenaikan bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan status terakhir ketika pensiun.

Rincian Kenaikan Berdasarkan Golongan

Berdasarkan informasi dari peraturan.bpk.go.id, berikut rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan IV per September 2025 setelah kenaikan 12%:

- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 - Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 - Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 - Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 - Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

"Khusus untuk golongan tertinggi, yaitu golongan IVe, pensiunan akan menerima gaji pokok hingga sekitar Rp4.957.100 per bulan, belum termasuk tunjangan tambahan yang melekat," demikian dikutip dari laman resmi Taspen.

Jika dibandingkan dengan sebelumnya, seorang pensiunan yang menerima Rp3 juta per bulan kini bisa menerima sekitar Rp3,36 juta atau lebih tergantung kategori yang berlaku.

Kenaikan ini jauh lebih signifikan dibandingkan penyesuaian-penyesuaian kecil yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Tidak Hanya untuk Pensiunan Aktif

Berita Terkait