JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi akan menaikkan gaji pensiunan sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 September 2025.
Kenaikan signifikan ini menjadi angin segar bagi para pensiunan yang selama ini merasa penghasilannya tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
PT Taspen selaku pengelola dana pensiun telah memastikan pencairan dana pensiun dengan kenaikan tersebut akan dilakukan tepat waktu tanpa perlu pendaftaran ulang.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata penghargaan negara kepada para pensiunan yang telah mengabdi selama puluhan tahun membangun negeri.
Kenaikan Terbesar dalam Beberapa Dekade
Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% ini merupakan salah satu yang terbesar dalam beberapa dekade terakhir.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian pensiun pokok, kebijakan ini tetap berlaku sepanjang tahun 2025 karena belum ada regulasi baru yang menggantikannya.
“Pemerintah tidak hanya melakukan penyesuaian inflasi semata, melainkan benar-benar merombak sistem perhitungan dana pensiun sehingga jumlah yang diterima tiap bulan jauh lebih relevan dengan kebutuhan hidup sekarang,” ujar Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti dalam Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP-5/KLI/2024.
Kenaikan ini berlaku secara merata bagi pensiunan ASN, TNI, Polri, Guru, dan pegawai negeri lainnya yang telah resmi masuk dalam daftar penerima pensiun negara.
Besaran kenaikan bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan status terakhir ketika pensiun.
Rincian Kenaikan Berdasarkan Golongan
Berdasarkan informasi dari peraturan.bpk.go.id, berikut rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan IV per September 2025 setelah kenaikan 12%:
– Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
– Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
– Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
– Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900