Berita

Catat! ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Ditugaskan ke Lembaga Swasta Batal Terima Gaji ke-13 Tahun 2026

Redaksi Diperbarui 0 10 menit 3 halaman
Catat! ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Ditugaskan ke Lembaga Swasta Batal Terima Gaji ke-13 Tahun 2026
Catat! ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Ditugaskan ke Lembaga Swasta Batal Terima Gaji ke-13 Tahun 2026 ...

Bungko News – Luar Tanggungan Negara — Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.. Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.

Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.

Menjelang tahun ajaran baru yang akan dimulai pada pertengahan Juli, kabar ini disambut dengan antusias oleh seluruh abdi negara mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Prajurit TNI dan Anggota Polri.

Namun, di tengah kabar baik ini, masyarakat harus jeli.

Tidak semua ASN otomatis berhak atas tambahan penghasilan ini.

Berdasarkan aturan resmi yang telah disahkan, terdapat sejumlah kategori spesifik yang secara tegas dikecualikan alias tidak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.

🗓️ Landasan Aturan Resmi: PP Nomor 9 Tahun 2026

Kepastian hukum mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026 tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, yang menjadi dasar utama pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sebagai aturan turunannya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan serta mekanisme pembayaran di lapangan.

Dengan payung hukum yang lengkap ini, masyarakat dan seluruh aparatur negara dapat memiliki kepastian mengenai hak dan kewajiban mereka terkait penerimaan gaji ke-13 tahun 2026.

❌ Daftar ASN yang TIDAK Berhak Menerima Gaji Ke-13 2026

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi tertentu.

Berikut dua kategori utama ASN yang masuk dalam daftar pengecualian tersebut, lengkap dengan penjelasan dan alasannya:

1. ASN yang Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Kategori pertama adalah ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri yang saat ini sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara atau istilah lainnya (seperti cuti besar untuk kepentingan di luar negara).

Apa itu Cuti di Luar Tanggungan Negara?

Cuti di luar tanggungan negara merupakan hak yang diberikan kepada ASN untuk tidak masuk bekerja dalam jangka waktu tertentu dengan konsekuensi bahwa selama masa cuti tersebut, negara tidak lagi menanggung gaji dan tunjangannya. Negara tidak memberikan kompensasi finansial apa pun selama periode ini karena secara administratif, mereka dianggap tidak aktif mengabdi. Oleh karena itu, mereka otomatis kehilangan hak untuk menerima tambahan penghasilan seperti gaji ke-13.

ASN yang termasuk dalam kategori ini umumnya adalah mereka yang mengambil cuti untuk:

  • Menjalani studi lanjutan secara mandiri (tanpa beasiswa atau tugas belajar dari instansi)

  • Mengurus kepentingan keluarga atau pribadi dalam jangka panjang

  • Menjalani cuti di luar negeri dengan biaya sendiri (tidak dibiayai negara)

2. ASN yang Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah (Gaji Dibayar Pihak Lain)

Kategori kedua mencakup ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah—baik di dalam negeri maupun di luar negeri—yang mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya, bukan oleh pemerintah.

Penjelasan Lengkap:

Secara sederhana, negara hanya akan membayar satu gaji untuk setiap pegawai melalui satu atasan. Ketika seorang ASN ditugaskan ke lembaga lain (misalnya lembaga swasta, BUMN, atau organisasi internasional yang bersifat non-pemerintah) dan lembaga tersebut membayar gajinya secara penuh, maka secara otomatis negara menghentikan pembayaran gaji regulernya karena fungsi penggajian diambil alih oleh pihak lain. Dengan tidak adanya pembayaran gaji rutin dari pemerintah untuk bulan Mei atau Juni, maka gaji ke-13 pun tidak diberikan.

Contoh konkret kategori ini:

  • Tugas belajar di luar negeri tanpa beasiswa LPDP atau pemerintah: Seorang dosen PNS yang mengambil studi S3 di Eropa melalui jalur mandiri (biaya sendiri) tidak akan digaji oleh instansi asalnya selama masa studi, sehingga gaji ke-13 tidak diberikan.

  • Ditugaskan di BUMN dengan pembayaran gaji dari BUMN: Seorang ASN yang dipekerjakan sebagai direksi atau komisaris di BUMN, di mana gajinya ditanggung penuh oleh perusahaan tersebut.

  • Pejabat yang diperbantukan ke lembaga asing atau swasta: Misalnya penempatan di kantor perwakilan asing di Indonesia (seperti kedutaan asing) yang menggaji staf lokalnya dengan sistem penggajian dari kedutaan tersebut.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait