Berita

Daftar Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I sampai IV, Mulai Rp1,7 Juta Hingga Rp4,9 Juta (Belum Termasuk Tunjangan)

Redaksi Diperbarui 0 10 menit 3 halaman
Daftar Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I sampai IV, Mulai Rp1,7 Juta Hingga Rp4,9 Juta (Belum Termasuk Tunjangan)
Daftar Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I sampai IV, Mulai Rp1,7 Juta Hingga Rp4,9 Juta (Belum Termasuk Tunjangan) — ...

Bungko News – Daftar Lengkap — Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Pemerintah secara resmi memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026..

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Pemerintah secara resmi memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dana yang telah disiapkan mencapai Rp55 triliun untuk mencakup seluruh penerima, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.

Kepastian ini diumumkan langsung oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu, 23 Mei 2026.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan resminya.

Pencairan gaji ke-13 ini menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan setiap tahunnya, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru pada bulan Juli serta berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.


Landasan Aturan Resmi: PP Nomor 9 Tahun 2026

Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

PP ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Sebagai aturan turunannya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan pencairan di lapangan.

PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat (1) menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Sementara itu, Pasal 15 Ayat (2) mengatur bahwa apabila gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juni 2026, maka pencairannya dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Keistimewaan: Tanpa Potongan Sama Sekali

Salah satu kabar paling menggembirakan tertuang dalam Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa artinya? Penerima akan menerima gaji ke-13 dalam nominal penuh (take home pay utuh) , berbeda dengan gaji bulanan reguler yang biasanya dipotong untuk iuran pensiun, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau potongan lainnya. Bahkan potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan juga tidak dikenakan karena seluruh pajak telah ditanggung oleh pemerintah.


Daftar Lengkap Penerima Gaji Ke-13 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat Negara (mulai dari Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah)

  • Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

  • Pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah tertentu


Komponen Gaji Ke-13 Berdasarkan Sumber Pendanaan

A. Untuk ASN Pusat (Sumber APBN)

ASN pusat akan menerima gaji ke-13 yang terdiri atas 80% gaji pokok, ditambah berbagai komponen tunjangan berikut:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tunjangan kinerja (Tukin)

Besaran tukin yang diterima bisa berbeda antar kementerian dan lembaga karena mengikuti kemampuan anggaran dan aturan masing-masing instansi.

B. Untuk ASN Daerah (Sumber APBD)

Berbeda dengan ASN pusat, ASN daerah menerima komponen berikut:

  1. Gaji pokok (80%)

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran TPP sangat bervariasi karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

C. Untuk Pensiunan

Para pensiunan ASN juga tidak ketinggalan.

Komponen yang diterima meliputi:

  1. Pensiun pokok (berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024)

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait