Berita

THR Guru 2026 Naik? PNS dan PPPK Sertifikasi Dipastikan Terima Tambahan TPG

Admin Utama 0 3 menit Hal 1/3

Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga pendidik di Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpotensi memperoleh tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bagian dari komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik menjelang Hari Raya, sekaligus memastikan hak finansial guru tetap terjaga di tengah berbagai perubahan sistem pembayaran tunjangan pendidikan.

Tambahan TPG dalam THR Guru 2026

Dalam aturan terbaru yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara tahun 2026, disebutkan bahwa guru ASN yang telah memiliki sertifikasi pendidik dapat menerima tambahan TPG sebesar satu bulan dalam komponen THR.

Artinya, selain menerima THR yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan melekat, guru yang memenuhi syarat juga memperoleh tambahan tunjangan profesi yang nilainya setara dengan satu kali gaji pokok sesuai ketentuan sertifikasi guru.

Dengan skema tersebut, total pendapatan yang diterima guru pada periode pembayaran THR berpotensi meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hanya Berlaku untuk Guru Bersertifikat

Meski menjadi kabar baik bagi banyak guru, perlu dipahami bahwa tidak semua guru otomatis mendapatkan tambahan TPG dalam THR.

Pemerintah menetapkan bahwa tambahan tunjangan tersebut hanya diberikan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administratif, seperti validasi data dan status aktif dalam sistem pendidikan nasional.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait