"Mekanisme perpanjangan kontrak tersebut dibuat menjadi lebih efisien karena hanya mengandalkan tahapan evaluasi administrasi yang berpatokan pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)," jelas Agus Suwandy.
Dengan kata lain, para guru tidak perlu lagi menghadapi beban tambahan berupa persiapan ujian atau tes seleksi ulang.
Yang dinilai adalah kinerja nyata mereka selama masa kontrak berlangsung—sebuah pendekatan yang lebih adil dan relevan dengan profesinya sebagai tenaga pendidik.
Pemerintah daerah juga dipastikan tidak akan menggelar tes ulang yang membebani, baik dari segi waktu maupun biaya, sehingga proses perpanjangan kontrak dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
🔄 Isu Lain: Mutasi, TPP, hingga Program Pengembangan Karier
RDP kali ini tidak hanya membahas soal perpanjangan kontrak.
Agus Suwandy memetakan berbagai persoalan mendasar yang selama ini membebani para guru PPPK, yang tidak hanya sebatas kepastian kontrak jangka panjang, tetapi juga mencakup:
Mekanisme Mutasi yang Belum Ideal
Salah satu sorotan utama adalah mekanisme mutasi yang dinilai masih belum ideal di lapangan.
Para guru PPPK seringkali mengalami kesulitan dalam proses pemindahan tugas, yang dampaknya langsung memengaruhi jam mengajar dan hak-hak lainnya.
DPRD mendorong agar mutasi guru PPPK memperhatikan domisili dan formasi mata pelajaran sehingga tidak memengaruhi jam mengajar maupun tunjangan profesi.
Ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Forum juga menyoroti adanya ketimpangan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tidak semua guru PPPK menerima nominal yang sama, padahal beban kerja dan tanggung jawab yang diemban bisa setara.
Belum Terarahnya Program Pengembangan Karier
Isu lain yang tidak kalah penting adalah belum terarahnya program pengembangan jenjang karier bagi tenaga pendidik berstatus PPPK di daerah.
Tanpa adanya jenjang karier yang jelas, motivasi dan semangat para guru untuk terus meningkatkan kompetensinya bisa tergerus.
Pemerintah daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah progresif demi menjamin keberlanjutan roda pendidikan di Benua Etam tanpa dihantui ancaman krisis pengajar.
📜 Payung Hukum: SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Keputusan perpanjangan kontrak tanpa seleksi ulang ini juga didukung oleh kebijakan dari tingkat pusat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.