Berita

Jangan Sampai Salah! Ini Jadwal Pasti Pencairan Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Awal Juni 2026

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Jangan Sampai Salah! Ini Jadwal Pasti Pencairan Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Awal Juni 2026
Jangan Sampai Salah! Ini Jadwal Pasti Pencairan Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Awal Juni 2026 — Kabar baik bagi Aparatur Sipil...

Bungko News – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan! Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai secara serentak pada Selasa, 2 Juni 2026...

Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan! Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai secara serentak pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kepastian ini diumumkan langsung oleh PT Taspen melalui akun Instagram resmi mereka, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026).

Dalam unggahannya, Taspen menyatakan komitmennya untuk memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu .

Jadwal Pasti: 2 Juni 2026

Pemerintah pusat dan daerah kompak menjadwalkan awal Juni sebagai momen pencairan.

Pencairan akan dilakukan secara bertahap setelah tanggal tersebut sesuai dengan mekanisme di masing-masing instansi dan mitra bayar .

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga telah mengkonfirmasi bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 .

Rekomendasi: Meskipun pencairan dimulai 2 Juni, tidak semua rekening akan menerima transfer di hari yang sama. Disarankan untuk melakukan pengecekan rekening secara berkala mulai tanggal 2 Juni hingga pekan kedua bulan tersebut.

Siapa Saja yang Akan Menerima?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Calon PNS (CPNS)

  • Prajurit TNI dan Anggota Polri

  • Pejabat Negara

  • Pensiunan PNS, TNI, Polri

  • Penerima Pensiun dan Tunjangan

Catatan Penting: Yang Tidak Bisa Menerima

Meskipun sebagian besar menerima, ada beberapa kondisi yang menyebabkan ASN tidak mendapatkan hak ini menurut Pasal 8 PP 9/2026 :

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait