Bungko News – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan! Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai secara serentak pada Selasa, 2 Juni 2026...
Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan! Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai secara serentak pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kepastian ini diumumkan langsung oleh PT Taspen melalui akun Instagram resmi mereka, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam unggahannya, Taspen menyatakan komitmennya untuk memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu .
Jadwal Pasti: 2 Juni 2026
Pemerintah pusat dan daerah kompak menjadwalkan awal Juni sebagai momen pencairan.
Pencairan akan dilakukan secara bertahap setelah tanggal tersebut sesuai dengan mekanisme di masing-masing instansi dan mitra bayar .
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga telah mengkonfirmasi bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 .
Rekomendasi: Meskipun pencairan dimulai 2 Juni, tidak semua rekening akan menerima transfer di hari yang sama. Disarankan untuk melakukan pengecekan rekening secara berkala mulai tanggal 2 Juni hingga pekan kedua bulan tersebut.
Siapa Saja yang Akan Menerima?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi :
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Calon PNS (CPNS)
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri
-
Penerima Pensiun dan Tunjangan
Catatan Penting: Yang Tidak Bisa Menerima
Meskipun sebagian besar menerima, ada beberapa kondisi yang menyebabkan ASN tidak mendapatkan hak ini menurut Pasal 8 PP 9/2026 :
-
Sedang cuti di luar tanggungan negara.
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.