Berita

1.751 Peserta UTBK SNBT 2026 Didiskualifikasi, Ternyata Masih Bisa Lolos PTN Lewat Jalur Ini

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
1.751 Peserta UTBK SNBT 2026 Didiskualifikasi, Ternyata Masih Bisa Lolos PTN Lewat Jalur Ini
1.751 Peserta UTBK SNBT 2026 Didiskualifikasi, Ternyata Masih Bisa Lolos PTN Lewat Jalur Ini — Jumlah Pelanggaran UTBK SNB...

Bungko News – Pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 telah resmi dirilis pada tanggal 25 Mei 2026 lalu.

Jumlah Pelanggaran UTBK SNBT 2026 Tembus 1.

Pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 telah resmi dirilis pada tanggal 25 Mei 2026 lalu.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, tentu kabar gembira ini disambut dengan sukacita.

Namun, bagaimana dengan peserta yang justru dinyatakan didiskualifikasi selama proses Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) berlangsung? Apakah mereka masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN)?

Ternyata, tidak semua peserta yang mengalami kendala dalam seleksi nasional ini bernasib sama.

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 telah mengeluarkan aturan tegas yang membedakan antara pelanggaran dan kecurangan.

Berikut penjelasan lengkapnya.

Jumlah Pelanggaran UTBK SNBT 2026 Tembus 1.751 Kasus

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Prof Dr Ir Eduart Wolok, mengungkapkan bahwa selama penyelenggaraan UTBK SNBT 2026, terdeteksi sebanyak 1.751 pelanggaran.

Angka ini terbilang cukup signifikan dan menjadi perhatian serius panitia dalam menjaga integritas seleksi nasional.

Kelima jenis pelanggaran yang ditemukan tersebut antara lain:

  1. Dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai: Sebanyak 1.560 peserta. Ini merupakan kasus terbanyak yang terjadi. Sanksi yang diberikan adalah diskualifikasi, artinya peserta tidak akan diseleksi dan tidak mendapatkan sertifikat nilai UTBK.

  2. Deteksi foto otomatis: Sebanyak 174 peserta. Sanksi berupa diskualifikasi serta tidak mendapatkan sertifikat nilai UTBK.

  3. Menyontek: Terdapat 9 peserta yang tertangkap basah melakukan tindakan ini. Sanksi tegas berupa diskualifikasi dan pembatalan sertifikat.

  4. Foto tidak sesuai: Sebanyak 7 peserta. Sanksi diskualifikasi juga dikenakan kepada mereka.

  5. Memotret soal: Kasus ini melibatkan 1 orang teknisi ruang. Sanksi yang diberikan adalah pelarangan menjadi teknisi ruang di masa mendatang, ditambah sanksi tambahan dari pihak sekolah.

Perbedaan Krusial: Pelanggaran vs Kecurangan

Bagi peserta yang telah didiskualifikasi, penting untuk memahami bahwa ternyata masih ada secercah harapan.

Prof. Eduart Wolok menjelaskan bahwa ada perbedaan fundamental antara pelanggaran dan kecurangan dalam konteks SNBT.

Pelanggaran (seperti 1.751 kasus di atas) lebih bersifat administratif atau individual, seperti kelengkapan dokumen atau ketidaksesuaian foto.

Sementara itu, kecurangan merujuk pada tindakan terstruktur dan sistematis yang biasanya melibatkan pihak ketiga, seperti penggunaan jasa "joki".

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait