Berita

Setelah TPG Mei 2026 Cair – Hal Wajib yang Harus Dilakukan Guru & Daftar Daerah yang Sudah Melapor

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Setelah TPG Mei 2026 Cair – Hal Wajib yang Harus Dilakukan Guru & Daftar Daerah yang Sudah Melapor
Setelah TPG Mei 2026 Cair – Hal Wajib yang Harus Dilakukan Guru & Daftar Daerah yang Sudah Melapor — 📌 Bagian 1: Setelah ...

Bungko News – Tpg Mei — Masih dalam rangkaian kabar gembira pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) / TGMP bulan Mei 2026 yang dimulai pada Jumat, 29 Mei 2026, berikut kami sajikan artikel lanjutan yang lebih teknis dan komprehensif..

Masih dalam rangkaian kabar gembira pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) / TGMP bulan Mei 2026 yang dimulai pada Jumat, 29 Mei 2026, berikut kami sajikan artikel lanjutan yang lebih teknis dan komprehensif.

Fokus kali ini adalah: Apa yang wajib dilakukan setelah dana masukbagi yang belum cair, serta daftar daerah yang sudah melapor berdasarkan informasi dari berbagai guru dan kanal seperti Pak Gurupedia.


📌 Bagian 1: Setelah TPG Cair – 7 Hal Wajib Dilakukan Guru

Jangan hanya senang lalu uang langsung dibelanjakan.

Lakukan langkah-langkah berikut agar tidak bermasah di kemudian hari:

1. Segera Cek Nominal – Apakah Sesuai Gaji Pokok?

TPG ASN (PNS/PPPK) besarnya = 1 x gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir.

Bandingkan dengan slip gaji atau daftar gaji pokok terbaru (PP Nomor 5 Tahun 2024).

Contoh pengecekan:
Jika Anda golongan IIIb dengan masa kerja 10 tahun, gaji pokok sekitar Rp3.200.000, maka TPG harusnya segitu. Jika kurang, segera laporkan.

2. Periksa Apakah Kenaikan Pangkat/Gaji Berkala Sudah Masuk

Jika Anda naik pangkat efektif April atau Mei 2026, TPG Mei seharusnya sudah menggunakan gaji pokok baru.

Jika masih menggunakan gaji lama, ajukan perbaikan data melalui operator sekolah.

3. Screenshot atau Catat Bukti Transaksi

Ambil gambar mutasi rekening yang menunjukkan:

  • Nama pengirim (biasanya KPPN atau Pemerintah Daerah)

  • Kode transaksi

  • Nominal

  • Tanggal masuk

Ini penting sebagai bukti jika terjadi kesalahan atau perlu klaim.

4. Cek Status di Info GTK – Pastikan Tidak Ada Perubahan Mendadak

Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id, lihat di menu Tunjangan Profesi:

  • Status SKTP: Harus Hijau (terbit)

  • Status Penyaluran: Sudah Disalurkan atau Dalam Proses

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait