Berita

1.751 Peserta UTBK SNBT 2026 Didiskualifikasi, Ternyata Masih Bisa Lolos PTN Lewat Jalur Ini

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
1.751 Peserta UTBK SNBT 2026 Didiskualifikasi, Ternyata Masih Bisa Lolos PTN Lewat Jalur Ini
1.751 Peserta UTBK SNBT 2026 Didiskualifikasi, Ternyata Masih Bisa Lolos PTN Lewat Jalur Ini — Jumlah Pelanggaran UTBK SNB...

Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan mendapatkan sanksi lebih berat, yaitu blacklist atau daftar hitam.

Nasib Peserta yang Didiskualifikasi: Masih Bisa Ikut Jalur Mandiri!

Inilah kabar yang mungkin dinantikan oleh peserta yang bermasalah dengan administrasi atau melakukan pelanggaran ringan.

Prof. Eduart Wolok menegaskan bahwa peserta yang didiskualifikasi karena pelanggaran individual masih diperbolehkan untuk mendaftar melalui jalur mandiri PTN.

Hal ini disampaikannya usai konferensi pers pengumuman hasil SNBT 2026.

"Masih boleh untuk ikut di mandiri karena ini lebih bersifat individual," ucap Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) itu.

Artinya, meskipun tidak mendapatkan sertifikat UTBK dan otomatis gugur dari seleksi nasional (SNBT), mereka masih memiliki kesempatan untuk bersaing di jalur yang diselenggarakan langsung oleh masing-masing PTN.

Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggaran individual.

Untuk kasus kecurangan berat, nasibnya akan jauh lebih suram.

Ancaman Blacklist bagi Pelaku Kecurangan

Berbeda dengan kasus diskualifikasi biasa, pelaku kecurangan seperti menggunakan joki atau alat bantu ilegal akan menghadapi sanksi yang sangat berat, yaitu dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa praktik perjokian merupakan pelanggaran serius yang merusak nilai dasar pendidikan.

Konsekuensi bagi yang masuk blacklist sangatlah fatal.

Prof. Eduart Wolok menjelaskan bahwa peserta yang terblacklist tidak dapat diterima di penerimaan mahasiswa baru PTN mana pun untuk jangka waktu tertentu.

Tim penanggung jawab SNPMB masih mendiskusikan durasi blacklist ini.

Ada usulan sanksi selama 3 tahun, bahkan ada yang mengusulkan seumur hidup bagi pelaku kecurangan berat.

"Yang pasti, karena dia melaksanakan tahun ini, sudah kita blacklist saat ini.

Di rapat kami kemarin, terakhir, ada yang mengusulkan 3 tahun, ada yang selamanya," jelas Prof. Eduart.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, bagi pelaku kecurangan, jalur mandiri pun tidak akan bisa dimasuki.

Prof. Eduart menegaskan bahwa sejumlah perguruan tinggi telah memastikan tidak akan menerima peserta yang terbukti curang, termasuk dalam jalur seleksi mandiri.

Jalur Mandiri: Alternatif bagi Peserta yang Terdiskualifikasi

Bagi peserta yang didiskualifikasi karena pelanggaran administratif, masih ada banyak opsi jalur mandiri yang dapat dimanfaatkan.

Beberapa PTN ternama di Indonesia membuka seleksi mandiri dengan berbagai skema yang bisa diikuti meskipun tidak memiliki nilai UTBK.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait