Berita

Fitur Unggulan Siskeudes V2.09: Integrasi ke SIKD Teman Desa, Desa Wajib Update Sekarang!

Redaksi Diperbarui 0 8 menit 3 halaman
Fitur Unggulan Siskeudes V2.09: Integrasi ke SIKD Teman Desa, Desa Wajib Update Sekarang!
Fitur Unggulan Siskeudes V2.09: Integrasi ke SIKD Teman Desa, Desa Wajib Update Sekarang! — 9 untuk Tahun Anggaran 2026.

Bungko News – Sikd Teman Desa — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi merilis aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi terbaru 2. 9 untuk Tahun Anggaran 2026.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi merilis aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi terbaru 2.0.9 untuk Tahun Anggaran 2026.

Dengan sejumlah pembaruan signifikan, aplikasi ini menjadi wajib digunakan oleh seluruh pemerintah desa di Indonesia.

Sekilas Tentang Aplikasi Siskeudes

Siskeudes merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh BPKP bersama Kemendagri untuk membantu pemerintah desa mengelola keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan.

Aplikasi ini mulai diperkenalkan secara nasional sejak 2015 dan terus diperbarui mengikuti regulasi terbaru terkait tata kelola keuangan desa.

Dengan sistem ini, pemerintah desa dapat menyusun APBDes, mencatat transaksi keuangan, hingga menghasilkan laporan keuangan secara sistematis dan sesuai ketentuan pemerintah.

Sebagai langkah nyata digitalisasi pengelolaan keuangan desa, Siskeudes dirancang untuk meminimalisir kesalahan manusia (human error) dalam pencatatan akuntansi dan memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Rilis Siskeudes Versi 2.09 Tahun Anggaran 2026

Pada tahun 2026, pemerintah memperkenalkan pembaruan terbaru yaitu Siskeudes V2.09 sebagai pengembangan dari versi sebelumnya, seperti 2.0.8. Versi ini hadir dengan berbagai peningkatan fitur, perbaikan bug, serta optimalisasi sistem monitoring agar pengelolaan keuangan desa semakin akurat dan transparan.

Pembaruan tersebut juga disosialisasikan kepada pemerintah desa melalui berbagai kegiatan pelatihan dan sosialisasi yang digelar oleh Kemendagri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di berbagai daerah.

Salah satu perubahan paling fundamental tahun 2026 adalah kewajiban seluruh desa menggunakan Siskeudes versi 2.0.8 ke atas.

Aplikasi ini menggantikan versi sebelumnya dan hadir dengan sekitar 40 fitur pembaruan dan perbaikan yang mencakup penguatan kontrol, transparansi, serta integrasi dokumen digital.

Fitur Baru Siskeudes V2.09

Berikut adalah rincian fitur-fitur terbaru yang hadir dalam Siskeudes versi 2.09:

1. Integrasi Data Kelembagaan Desa

Sistem kini menyediakan penginputan data perangkat desa yang lebih lengkap sehingga memudahkan pemetaan struktur organisasi desa dalam sistem keuangan.

2. Integrasi Data ke SIKD Teman Desa (Fitur Utama V2.09)

Ini adalah fitur unggulan Siskeudes V2.09.

Aplikasi ini hadir dengan fitur integrasi yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan Desa untuk mensinkronisasikan data anggaran dan realisasi secara langsung ke portal SIKD Teman Desa milik Kementerian Keuangan.

Empat kategori besar data yang dapat diproses melalui aplikasi Siskeudes V2.0.9 untuk dikirimkan ke portal SIKD Teman Desa:

  • Data Umum Desa: Mencakup informasi profil dan administrasi dasar pemerintahan desa

  • APBDes: Meliputi laporan APBDes Awal maupun APBDes Perubahan yang telah disahkan

  • LRA (Laporan Realisasi Anggaran): Data realisasi pelaksanaan anggaran yang disusun per bulan

  • DTH/RTH: Data perpajakan desa atau laporan pemotongan dan penyetoran pajak yang dilaporkan setiap bulan

Proses integrasi ini bisa dilakukan melalui dua metode: manual (file ZIP) maupun otomatis (POST API), sehingga desa dengan infrastruktur internet terbatas tetap bisa melaporkan data tepat waktu.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait