Bungko News – Beredar kabar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 20 persen yang akan dibayarkan rapel mulai 1 Juni 2026.
Namun, PT Taspen memberikan klarifikasi resmi: informasi tersebut tidak benar alias hoaks.....
Beredar kabar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 20 persen yang akan dibayarkan rapel mulai 1 Juni 2026. Namun, PT Taspen memberikan klarifikasi resmi: informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
🚨 Heboh Rumor Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026
Menjelang pembayaran gaji Juni 2026 dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, isu mengenai rapel dan kenaikan gaji kembali ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan hingga 16 hingga 20 persen, dan uang rapel kenaikan tersebut—yang dihitung sejak 1 Januari—akan dicairkan bersamaan dengan gaji Juni pada tanggal 1 Juni 2026.
Kabar ini tentu menimbulkan harapan besar sekaligus kebingungan di kalangan para pensiunan.
💡 Pemicu Munculnya Rumor
Setidaknya ada dua pemicu utama yang membuat spekulasi ini berkembang liar di masyarakat:
-
Kenaikan Gaji Hakim yang Drastis: Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji para hakim hingga 300 persen memicu spekulasi bahwa langkah serupa akan diambil pemerintah untuk mendongkrak kesejahteraan ASN aktif maupun para pensiunan.
-
Adanya PP Nomor 79 Tahun 2025: Pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menyinggung soal peningkatan kesejahteraan aparatur negara kerap dijadikan "bumbu" pembenaran oleh pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks tersebut.
❌ Fakta: PT Taspen Tegaskan Isu Rapel dan Kenaikan Gaji Tidak Benar
PT Taspen (Persero), selaku Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab mengelola dan menyalurkan dana pensiun ASN, bergerak cepat meluruskan rumor tersebut.
Klarifikasi Resmi Taspen
Melalui akun media sosial resminya, PT Taspen menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji maupun rapelan bagi pensiunan ASN hingga saat ini belum terkonfirmasi kebenarannya.
"Faktanya informasi ini enggak benar alias hoax. Taspen selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan peraturan pemerintah," tulis PT Taspen melalui akun Instagram resminya.
Corporate Secretary Taspen, Henra, juga menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan masih tetap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.