Bungko News – Kepastian nasib 1. 198 guru PPPK angkatan 2022 di Kalimantan Timur akhirnya terjawab.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, perpanjangan kontrak dilakukan tanpa tes ulang—cukup dengan evaluasi capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)..
Kepastian nasib 1.198 guru PPPK angkatan 2022 di Kalimantan Timur akhirnya terjawab.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, perpanjangan kontrak dilakukan tanpa tes ulang—cukup dengan evaluasi capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Ini kabar gembira di tengah ancaman berakhirnya masa kerja pada Februari 2027.
🏛️ Hasil RDP: Wujud Nyata Mandatory Spending di Bidang Pendidikan
DPRD Kalimantan Timur bersama Pemprov Kaltim, BKD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, serta Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan PGRI, resmi menyepakati bahwa perpanjangan kontrak bagi 1.198 guru PPPK angkatan 2022 dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme seleksi atau tes ulang.
Keputusan ini diambil dalam RDP yang digelar di Samarinda pada Rabu, 27 Mei 2026.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi ribuan tenaga pendidik di Bumi Etam tersebut.
"Kami memastikan bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar yang masuk dalam skema mandatory spending, sehingga kepastian perpanjangan SK guru PPPK ini harus menjadi perhatian serius," tegas Agus Suwandy.
Latar Belakang: Waktu yang Mendesak
Keputusan ini sangat krusial karena masa kontrak ribuan guru PPPK tersebut akan berakhir pada Februari 2027.
Jika tidak ada kepastian dari sekarang, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan tenaga pendidik yang mengganggu proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.
Dalam paparannya, Agus Suwandy juga menekankan pentingnya proyeksi jangka panjang.
Pemerintah daerah perlu menghitung kebutuhan guru setiap tahun, termasuk menyiapkan pengganti bagi tenaga pendidik yang memasuki usia pensiun, agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa depan.
📋 Mekanisme Baru: Cukup Evaluasi SKP, Tanpa Tes
Salah satu poin terpenting dari hasil RDP ini adalah perubahan mendasar dalam mekanisme perpanjangan kontrak.
Berdasarkan kesepakatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, proses perpanjangan kontrak menjadi jauh lebih sederhana dan tidak memberatkan para guru.
Sederhana dan Efisien
Mekanisme perpanjangan kontrak yang baru ini hanya mengandalkan tahapan evaluasi administrasi yang berpatokan pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing guru.