Kebijakan ini menjadi payung hukum sekaligus angin segar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan dan memastikan hak penggajian ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri tetap terpenuhi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan resmi bagi pemerintah daerah (pemda).
Perpanjangan penugasan berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Langkah ini diambil guna menjembatani kebuntuan regulasi pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
🎯 Target Akhir: Penataan Status Guru PPPK Tuntas sebelum Rekrutmen CASN
DPRD Kaltim tidak berhenti pada pengawalan perpanjangan kontrak.
Agus Suwandy menegaskan pentingnya penyelesaian menyeluruh sebelum pemerintah pusat kembali membuka rekrutmen CASN secara umum.
"Ke depan, DPRD Kaltim akan terus bersinergi dengan Pemprov agar seluruh tahapan penataan status guru PPPK tuntas sebelum pemerintah membuka rekrutmen CASN secara umum," ujar Agus.
Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki visi yang sama dalam memperjuangkan kepastian nasib para guru.
Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
✅ Rangkuman Hasil RDP
| Aspek | Hasil Kesepakatan |
|---|---|
| Jumlah guru | 1.198 orang guru PPPK angkatan 2022 |
| Status perpanjangan | Dilakukan tanpa tes atau seleksi ulang |
| Mekanisme | Evaluasi administrasi berdasarkan capaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) |
| Masa kontrak berakhir | Akan berakhir pada Februari 2027 |
| Isu lain yang disorot | Mutasi yang belum ideal, ketimpangan TPP, pengembangan karier |
| Usulan lanjutan | Perpanjangan masa kerja hingga Batas Usia Pensiun (BUP) |
| Payung hukum | SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 |
| Komitmen DPRD | Mengawal hingga tuntas sebelum rekrutmen CASN dibuka kembali |
📌 Kesimpulan
Hasil RDP di DPRD Kalimantan Timur membawa kabar gembira bagi ribuan guru PPPK angkatan 2022.
Perpanjangan kontrak dilakukan tanpa seleksi ulang—cukup dengan evaluasi capaian SKP.
Keputusan ini merupakan wujud nyata dari komitmen mandatory spending di bidang pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
Namun, perjuangan belum selesai.
Masih ada pekerjaan rumah terkait mekanisme mutasi, ketimpangan TPP, dan pengembangan karier yang harus segera dituntaskan.
Dengan sinergi yang baik antara DPRD, Pemprov, BKD, Disdikbud, serta dukungan regulasi dari pemerintah pusat, diharapkan seluruh tahapan penataan status guru PPPK dapat selesai sebelum rekrutmen CASN dimulai kembali.
Pesan penting bagi para guru PPPK di daerah lain: Ikuti terus perkembangan kebijakan di DPRD dan pemerintah daerah masing-masing. Keputusan di Kaltim ini bisa menjadi preseden positif bagi daerah-daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.