JAKARTA – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Desember 2025 resmi dicairkan pada 1 Desember.
Namun, isu mengenai adanya rapel dan kenaikan gaji kembali mencuat di tengah masyarakat.
PT Taspen selaku pengelola dana pensiun pun memberikan penegasan resmi terkait kabar tersebut.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji, rapel, maupun kenaikan tunjangan pensiun untuk bulan Desember 2025.
"Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji, gaji rapelan, maupun (kenaikan) tunjangan pensiun," tulis PT Taspen (2/12/2025).
Taspen pun mengimbau seluruh penerima pensiun agar memastikan informasi hanya bersumber dari website atau media sosial resmi Taspen yang telah terverifikasi (bercentang biru).
Pencairan Desember 2025 Masuk Aturan Lama
Pencairan gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji yang diterima pensiunan tidak mengalami perubahan alias tidak ada kenaikan maupun rapel seperti yang sempat beredar di masyarakat.
