Berita

Tak Perlu Khawatir Jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Sederet Keuntungannya: Dari NIP hingga Peluang Full Time

Admin Utama 0 3 menit Hal 3/3
Tak Perlu Khawatir Jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Sederet Keuntungannya: Dari NIP hingga Peluang Full Time

Karena jam kerja yang singkat, PPPK Paruh Waktu diberikan keleluasaan secara legal untuk mencari penghasilan tambahan atau memiliki usaha sampingan di luar jam kerja instansi.

Hal ini diperbolehkan selama tidak melanggar kode etik ASN dan tidak ada konflik kepentingan dengan pekerjaan utama.

Strategi ini diharapkan menjadi solusi win-win.

Di satu sisi, pemerintah daerah dengan keterbatasan anggaran tetap dapat mempertahankan tenaga kerja ahli mereka.

Di sisi lain, pegawai memiliki waktu lebih untuk mengembangkan potensi ekonomi lain sehingga pendapatan total yang dibawa pulang bisa lebih besar.

Penataan Non-ASN yang Lebih Manusiawi

Langkah pemerintah melalui KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 ini merupakan bagian dari upaya besar penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Dengan status PPPK Paruh Waktu, tidak akan ada lagi istilah "pemberhentian massal" terhadap tenaga non-ASN.

Sebaliknya, semua tenaga honorer yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam sistem database ASN dengan identitas yang jelas (NIP), memberikan ketenangan bekerja sekaligus ruang untuk terus berkembang menuju kesejahteraan yang lebih baik. ***

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait