Dana Personal: Rp450.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp240.000/bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat):
Dana Personal: Rp300.000/bulan
Dana personal dapat dicairkan tunai maksimal Rp100.000 per bulan, sedangkan sisanya wajib digunakan untuk kebutuhan sekolah secara non-tunai.
Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus
Bagi para penerima (orang tua/wali atau siswa), dapat memantau status pencairan KJP Plus Oktober 2025 melalui situs resmi KJP Jakarta dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id 2. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” 3. Pilih menu “Pencarian” 4. Masukkan NIK KTP orang tua penerima 5. Pilih tahun dan tahap pencairan 6. Klik “Cek” untuk melihat data penerima
Selain itu, update pencairan juga dapat dipantau melalui akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @upt.p4op.
Alasan Penyaluran Bertahap
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penyaluran KJP Plus dilaksanakan secara bertahap karena data penerima bersifat dinamis.
