Memasuki pekan kedua Juni 2026, masih banyak pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku belum menerima transferan gaji ke-13 ke rekening masing-masing.
Padahal secara resmi jadwal pencairan telah dimulai pada tanggal 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bank penyalur di seluruh Indonesia.
Pemerintah sendiri telah mencatatkan realisasi yang cukup impresif untuk kategori pensiunan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 2 Juni 2026, total pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan telah mencapai Rp9,73 triliun untuk 3.097.677 pensiunan atau setara 79,27 persen dari total penerima.
Bahkan PT Taspen mengklaim bahwa dalam waktu enam jam setelah dana ditransfer dari Kementerian Keuangan, sebanyak 99,14 persen peserta pensiunan telah menerima gaji ke-13 tepat waktu.
Lantas, mengapa masih ada sebagian pensiunan yang belum menerima? Berikut ini adalah beberapa kemungkinan penyebabnya.
1. Pencairan Dilakukan Secara Bertahap
Penyebab paling umum dan tidak perlu dikhawatirkan adalah proses pencairan yang dilakukan secara bertahap.
PT Taspen telah menegaskan bahwa gaji ke-13 disalurkan secara bertahap melalui kantor bayar pensiun, baik perbankan maupun kantor pos, sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima dana pada hari yang sama.
Perbedaan waktu pencairan ini sangat wajar terjadi setiap tahun.
Karena itu, jika rekening Anda belum menunjukkan perubahan saldo, tidak perlu panik.
Pemerintah tetap memastikan gaji ke-13 akan dibayarkan kepada pensiunan yang memenuhi syarat.
2. Rekening Bank Berstatus Dormant (Tidak Aktif)
Salah satu faktor teknis yang paling sering menyebabkan gagalnya transfer dana ke rekening pensiunan adalah status rekening yang dormant atau tidak aktif.
Menurut PT Taspen, banyak kasus gaji ke-13 pensiunan gagal cair karena rekening penerima tidak aktif.
Biasanya, rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama enam bulan akan dianggap pasif oleh pihak bank.
Akibatnya, dana tidak dapat masuk dan proses pencairan menjadi tertahan.
Untuk mengatasinya, pensiunan perlu segera menghubungi bank pengelola rekening masing-masing untuk mengaktifkan kembali rekening yang terkena status dormant sebelum dana dapat dikirimkan.
3. Belum Melakukan Otentikasi Biometrik Secara Rutin
Faktor penyebab lain yang paling sering terlupakan oleh pensiunan adalah tidak dilakukannya verifikasi biometrik secara rutin.
PT Taspen mewajibkan para pensiunan untuk melakukan otentikasi biometrik bulanan melalui aplikasi Andal by Taspen, yang meliputi pemindaian wajah, suara, atau sidik jari.
Jika otentikasi berkala ini terlewat atau masa berlakunya sudah kedaluwarsa, sistem perbankan secara otomatis akan membekukan pembayaran tunjangan tahunan meskipun dana telah dianggarkan oleh pemerintah.
Proses ini merupakan bagian dari sistem pengawasan ketat untuk memastikan bahwa dana benar-benar diterima oleh pihak yang berhak serta mencegah potensi fraud atau penyaluran yang salah sasaran.
4. Status Pensiun Baru (Per 1 Juni 2026)
Bagi ASN yang baru resmi pensiun pada tanggal 1 Juni 2026 atau setelahnya, penting untuk diketahui bahwa gaji ke-13 Anda tidak dibayarkan oleh PT Taspen, melainkan masih menjadi tanggung jawab instansi tempat Anda terakhir bekerja.
Hal ini perlu menjadi perhatian khusus karena mekanisme pencairan untuk pensiunan baru berbeda dengan pensiunan lama yang sudah menjadi peserta Taspen.
Jika Anda termasuk dalam kategori ini, sebaiknya segera berkoordinasi dengan bagian keuangan atau kepegawaian di instansi tempat Anda terakhir bekerja untuk menanyakan kepastian pencairan gaji ke-13.
5. Keterlambatan Administrasi dari Instansi atau Satuan Kerja
Proses pencairan gaji ke-13 memerlukan sejumlah dokumen administrasi, salah satunya adalah Surat Perintah Membayar (SPM).
Jika SPM belum diterbitkan atau belum diproses oleh satuan kerja atau instansi terkait, maka pembayaran belum bisa dilakukan.
Selain itu, terdapat pula proses rekonsiliasi data antara instansi terkait.
Tahapan ini dilakukan untuk mencocokkan data penerima dan besaran hak yang harus dibayarkan.
Apabila ditemukan perbedaan data, proses pencairan biasanya membutuhkan waktu lebih lama karena instansi harus memastikan seluruh data sudah sesuai sebelum dana ditransfer.
6. Nomor Pensiun (Nopen) Tidak Aktif atau Bermasalah
Salah satu ketentuan paling penting yang sering diabaikan adalah status Nomor Pensiun (Nopen) yang harus aktif dan terverifikasi dalam sistem pusat PT Taspen.
Jika data menunjukkan penerima sudah meninggal dunia namun tidak segera dilaporkan oleh keluarga, maka sistem akan secara otomatis memblokir atau mengembalikan dana.
Kondisi ini menjadi bagian dari sistem pengawasan ketat pemerintah untuk memastikan penyaluran gaji ke-13 tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan transfer.
Keluarga pensiunan yang telah meninggal dunia diimbau untuk segera melaporkan ke Taspen agar administrasi dapat diperbarui.
7. Proses Kliring Antar-Bank
Tidak semua keterlambatan disebabkan oleh kesalahan data atau kelalaian pensiunan.
Proses kliring antar-bank juga bisa menjadi penyebab dana belum masuk ke rekening Anda.
Mengingat dana ditransfer secara masif dari Kementerian Keuangan ke 46 mitra bayar (bank penyalur) yang berbeda, terjadi antrean sistem kliring yang cukup panjang.
Proses ini berjalan secara bertahap dan tidak bisa masuk dalam hitungan jam yang sama untuk seluruh peserta.
8. Status Tidak Berhak Menerima (Untuk Beberapa Kategori)
Perlu diingat bahwa tidak semua pensiunan otomatis berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13, yaitu pensiunan yang sebelumnya sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan pensiunan yang saat aktif bekerja pernah ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan.
Yang Harus Dilakukan Jika Gaji ke-13 Belum Masuk
Pihak PT Taspen telah memberikan panduan bagi para pensiunan yang hingga kini belum menerima gaji ke-13:
-
Tetap tenang dan lakukan pengecekan secara berkala. Proses penyaluran masih berlangsung dan dana dapat masuk pada gelombang berikutnya.
-
Lakukan otentikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen jika belum dilakukan. Pastikan verifikasi wajah atau suara sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Hubungi bank pengelola rekening untuk memastikan status rekening Anda tidak dalam kondisi dormant atau bermasalah.
-
Cek status Nomor Pensiun (Nopen) ke kantor PT Taspen terdekat untuk memastikan data Anda masih aktif dan terverifikasi dengan benar.
-
Hubungi mitra bayar (bank atau kantor pos) yang biasa Anda gunakan untuk menanyakan apakah dana gaji ke-13 sudah masuk namun belum diproses.
Informasi Tambahan dari PT Taspen
PT Taspen menegaskan bahwa tidak ada pemotongan atau pembatalan hak bagi pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13. Dana harus diterima secara utuh dan tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun oleh mitra bayar.
Jika ada pensiunan yang menerima gaji ke-13 tidak utuh, mereka diminta segera melapor ke PT Taspen.
Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 ini bahkan mencatatkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari jumlah penerima manfaat (meningkat dari 3,16 juta pada 2025 menjadi 3,25 juta pada 2026) maupun kecepatan penyaluran.
Dengan memahami berbagai kemungkinan penyebab di atas, para pensiunan diharapkan tidak perlu khawatir berlebihan.
Selama memenuhi syarat dan seluruh data administrasi serta biometrik sudah lengkap, gaji ke-13 pasti akan masuk ke rekening Anda dalam waktu dekat.