Berita

Sudah 8 Juni, Gaji ke-13 Pensiun Belum Masuk? Segera Cek Status Rekening dan Otentikasi Biometrik

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,084 kata 4 halaman
Sudah 8 Juni, Gaji ke-13 Pensiun Belum Masuk? Segera Cek Status Rekening dan Otentikasi Biometrik
Sudah 8 Juni, Gaji ke-13 Pensiun Belum Masuk? Segera Cek Status Rekening dan Otentikasi Biometrik — Belum Melakukan Otenti...

Akibatnya, dana tidak dapat masuk dan proses pencairan menjadi tertahan.

Untuk mengatasinya, pensiunan perlu segera menghubungi bank pengelola rekening masing-masing untuk mengaktifkan kembali rekening yang terkena status dormant sebelum dana dapat dikirimkan.

3. Belum Melakukan Otentikasi Biometrik Secara Rutin

Faktor penyebab lain yang paling sering terlupakan oleh pensiunan adalah tidak dilakukannya verifikasi biometrik secara rutin.

PT Taspen mewajibkan para pensiunan untuk melakukan otentikasi biometrik bulanan melalui aplikasi Andal by Taspen, yang meliputi pemindaian wajah, suara, atau sidik jari.

Jika otentikasi berkala ini terlewat atau masa berlakunya sudah kedaluwarsa, sistem perbankan secara otomatis akan membekukan pembayaran tunjangan tahunan meskipun dana telah dianggarkan oleh pemerintah.

Proses ini merupakan bagian dari sistem pengawasan ketat untuk memastikan bahwa dana benar-benar diterima oleh pihak yang berhak serta mencegah potensi fraud atau penyaluran yang salah sasaran.

4. Status Pensiun Baru (Per 1 Juni 2026)

Bagi ASN yang baru resmi pensiun pada tanggal 1 Juni 2026 atau setelahnya, penting untuk diketahui bahwa gaji ke-13 Anda tidak dibayarkan oleh PT Taspen, melainkan masih menjadi tanggung jawab instansi tempat Anda terakhir bekerja.

Hal ini perlu menjadi perhatian khusus karena mekanisme pencairan untuk pensiunan baru berbeda dengan pensiunan lama yang sudah menjadi peserta Taspen.

Jika Anda termasuk dalam kategori ini, sebaiknya segera berkoordinasi dengan bagian keuangan atau kepegawaian di instansi tempat Anda terakhir bekerja untuk menanyakan kepastian pencairan gaji ke-13.

5. Keterlambatan Administrasi dari Instansi atau Satuan Kerja

Proses pencairan gaji ke-13 memerlukan sejumlah dokumen administrasi, salah satunya adalah Surat Perintah Membayar (SPM).

Jika SPM belum diterbitkan atau belum diproses oleh satuan kerja atau instansi terkait, maka pembayaran belum bisa dilakukan.

Selain itu, terdapat pula proses rekonsiliasi data antara instansi terkait.

Berita Terkait