Bungko News – Pemerintah secara resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026 Segini Besaran Gaji Ke-13 untuk PPPK dan Pensiunan Segini Besaran Gaji Ke-13 untuk PPPK dan Pensiunan Tags: Besaran Gaji
Pemerintah secara resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh PT Taspen (Persero) melalui berbagai kanal resmi, menandai dimulainya penyaluran tambahan penghasilan tahunan bagi jutaan abdi negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan para pensiunan ASN.
Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memberikan stimulus ekonomi yang diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
PPPK, Pensiunan, dan Siapa Saja yang Berhak?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Dengan demikian, baik PPPK yang masih aktif bekerja maupun pensiunan ASN yang telah memasuki masa purnabakti sama-sama berhak atas tambahan penghasilan ini.
Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.
Bagi PPPK, status penerima sangat bergantung pada masa kerja.
PPPK penuh waktu (full time) yang telah bekerja minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2026 berhak menerima gaji ke-13 secara penuh.
Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, tidak termasuk sebagai penerima.
Selain itu, perhitungan gaji ke-13 bagi PPPK dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun penuh.
Bagi pensiunan ASN, PT Taspen menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas penyalurannya.
Semua pensiunan yang telah menerima pensiun bulanan secara rutin dari Taspen akan mendapatkan gaji ke-13 secara otomatis.
Penyaluran dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Yang menarik, para pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi ulang dalam proses ini.
PT Taspen menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara otomatis sehingga penerima manfaat dapat menerima haknya dengan mudah dan tepat waktu.
Segini Besaran Gaji Ke-13 untuk PPPK dan Pensiunan
Besaran gaji ke-13 baik bagi PPPK maupun pensiunan ASN dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Dengan kata lain, nominal yang diterima masing-masing individu mencerminkan penghasilan satu bulan terakhir yang biasa mereka terima.