Pemerintah secara resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026 Segini Besaran Gaji Ke-13 untuk PPPK dan Pensiunan Segini Besaran Gaji Ke-13 untuk PPPK dan Pensiunan Tags: Besaran Gaji
Pemerintah secara resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh PT Taspen (Persero) melalui berbagai kanal resmi, menandai dimulainya penyaluran tambahan penghasilan tahunan bagi jutaan abdi negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan para pensiunan ASN.
Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memberikan stimulus ekonomi yang diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
PPPK, Pensiunan, dan Siapa Saja yang Berhak?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Dengan demikian, baik PPPK yang masih aktif bekerja maupun pensiunan ASN yang telah memasuki masa purnabakti sama-sama berhak atas tambahan penghasilan ini.
Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.
Bagi PPPK, status penerima sangat bergantung pada masa kerja.
PPPK penuh waktu (full time) yang telah bekerja minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2026 berhak menerima gaji ke-13 secara penuh.
Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, tidak termasuk sebagai penerima.
Selain itu, perhitungan gaji ke-13 bagi PPPK dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun penuh.
Bagi pensiunan ASN, PT Taspen menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas penyalurannya.
Semua pensiunan yang telah menerima pensiun bulanan secara rutin dari Taspen akan mendapatkan gaji ke-13 secara otomatis.
Penyaluran dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Yang menarik, para pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi ulang dalam proses ini.
PT Taspen menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara otomatis sehingga penerima manfaat dapat menerima haknya dengan mudah dan tepat waktu.
Segini Besaran Gaji Ke-13 untuk PPPK dan Pensiunan
Besaran gaji ke-13 baik bagi PPPK maupun pensiunan ASN dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Dengan kata lain, nominal yang diterima masing-masing individu mencerminkan penghasilan satu bulan terakhir yang biasa mereka terima.
Secara umum, komponen gaji ke-13 untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (Tukin).
Sementara itu, bagi PPPK di pemerintah daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen yang diterima juga mencakup hal yang sama dengan kemungkinan penambahan komponen penghasilan lain sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, pemerintah telah menetapkan batas maksimal gaji ke-13 di lingkungan instansi pemerintah.
Berikut beberapa di antaranya:
Bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, Ketua atau Kepala berhak menerima hingga Rp31.474.800, Wakil Ketua hingga Rp29.665.400, Sekretaris hingga Rp28.104.300, dan anggota hingga Rp28.104.300.
Sementara untuk pegawai non-ASN di lembaga non-struktural yang setara eselon, Eselon I mendapatkan hingga Rp24.886.200, Eselon II hingga Rp19.514.300, Eselon III hingga Rp13.842.300, dan Eselon IV hingga Rp10.612.900.
Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut merupakan batas maksimal.
Besaran aktual yang diterima setiap PPPK atau pensiunan bisa berbeda-beda tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing.
Pada praktiknya, besaran gaji ke-13 yang diterima umumnya sama dengan satu kali nominal gaji yang biasa diterima setiap bulan.
Keistimewaan Tanpa Potongan dan Aturan Khusus Lainnya
Salah satu kabar baik yang patut disyukuri adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.
Selain itu, pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 juga telah ditanggung oleh pemerintah.
Ini berarti penerima akan mendapatkan haknya secara utuh tanpa pengurangan apa pun.
Ada beberapa aturan khusus yang juga penting diketahui.
Pertama, apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Kedua, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda duda, maka gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda duda.
Ketiga, bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja yang terakhir, bukan oleh Taspen.
Perbedaan Sumber Anggaran: Pusat dan Daerah
Meskipun serentak cair pada awal Juni, sumber anggaran gaji ke-13 bagi PPPK dan pensiunan ASN dibedakan berdasarkan lokasi instansi.
Bagi aparatur negara pada instansi pusat, pembayaran menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara bagi aparatur negara pada pemerintah daerah, pembayaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.
Perbedaan sumber anggaran ini juga membawa implikasi terhadap komponen penghasilan yang diterima.
Pemerintah daerah dapat menambahkan komponen penghasilan lain sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Artinya, bagi PPPK yang bertugas di pemerintah daerah dengan fiskal yang lebih sehat, kemungkinan besar akan menerima gaji ke-13 dengan nominal yang sedikit lebih besar dibandingkan dengan daerah lain, sepanjang komponen tambahan tersebut telah diatur dalam peraturan daerah setempat.
Sementara itu, bagi PPPK yang bertugas di instansi pusat, besaran gaji ke-13 mengacu pada standar nasional yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Cara Sederhana Memastikan Dana Telah Masuk
Meskipun proses pencairan dilakukan secara otomatis, penerima tetap disarankan untuk melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan dana telah masuk ke rekening masing-masing.
Bagi para pensiunan, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking dari bank mitra Taspen atau langsung melalui aplikasi resmi Andal by Taspen yang telah tersedia.
Sementara bagi PPPK aktif, pengecekan dapat dilakukan melalui sistem informasi kepegawaian di instansi masing-masing atau melalui rekening bank tempat gaji bulanan biasanya ditransfer.
Karena jadwal pencairan dapat berbeda antarinstansi tergantung pada kesiapan administrasi dan proses penganggaran, disarankan untuk secara berkala memantau mutasi rekening terhitung mulai tanggal 2 Juni 2026.
Manfaat Ganda bagi Perekonomian dan Masyarakat
Pemberian gaji ke-13 ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi perekonomian nasional.
Seperti disampaikan oleh Kanwil DJPb Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu, dengan adanya tambahan pendapatan yang diterima masyarakat, diperkirakan akan meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong aktivitas ekonomi pada sektor perdagangan, jasa, transportasi, pendidikan, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
APBN dan APDB diharapkan terus hadir sebagai instrumen yang responsif dan adaptif dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi perekonomian di berbagai wilayah Indonesia, sekaligus membantu para aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga menjelang pertengahan tahun.
Dengan dimulainya pencairan pada 2 Juni 2026, diharapkan seluruh PPPK dan pensiunan ASN yang berhak dapat segera menerima haknya dan memanfaatkan tambahan penghasilan ini dengan sebaik-baiknya.